Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura menerima opini WTP ke-9 kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Papua, Senin 15 Mei 2023
“jadi Opini WTP murni ini menjadi yang ke sembilan kali, jadi ditambah dengan WTP penjelas jadi ada sepuluh” ungkap Pj Walikota Jayapura, Frans Pekey, Senin (10/5).
Dijelaskan perolehan Opini WTP Murni tahun 2022 merupakan hasil pengelolaan anggaran APBD Tahun 2022 Pemerintah Kota Jayapura.
“dalam pengelolaan APBD tahun 2022 di masa transisi saya bersama pak sekda dan seluruh jajaran pemerintah Kota Jayapura terus berkomitmen untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah diraih sudah delapan kali,”kata PJ Walikota Jayapura.
Dijelaskan, Pj Walikota, perolehan Opini WTP merupakan keseriusan Pemerintah Kota Jayapura bersa semua pihak dalam penyusunan dan pengelolaan APBD.
“Dalam sistim pengolaan keuangan daerah pemkot jayapura dengan berbasis aktual kemudian juga sisten akuntasi pemerintah yang sudah terbangun maka
tinggal bagaimana bersama sama dengan DPRD kota untuk berkobalorasi bermitra untuk menjaga mengelolaan keuangan daerah,”ungkap Pj Walikota Jayapura, Frans Pekey.
Pihaknya juga memberikan ruang kepada DPRD selaku lembaga pengawas pengguna anggaran untuk bersama sama pengawasi pengelolaan anggaran APBD.
“eksektuif tentu dalam mengeksekusi dalam pengelolaan keuangan daerah sementara dengan DPRD tentu dengan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APDB dan itu sudah terjadi dan selama ini sudah bagus sehingga hasilnya sudah kita raih opini wtp yang ke sembilan kali,”jelas Pekey
Dijelaskan, Penerimaan opini WTP kesembilan kali memiliki sejumlah cacatan untuk pemerintah kota Jayapura selaku pengelolah anggaran, sehingga perlunya menjadi catatan untuk diperbaiki.
“dalam opni selalu ada rekomendasi opini WTP bukan brarti dia terbebas dari rekoemndasi-rekomendasi yang dituliskaan didalam laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK RI, dan itu menjadi tugas dan tangung jawab pemerintah daerah bersama DPR mengawal dan menindaklanjuti rekoemndasi-rekomndasi tersebut,”ucap Pekey.
Alokasi waktu perbaikan admininstrasi yang diberikan oleh BPK selama 60 hari, namun pj walikota mengahrapkan catatan-catatan rekomendasi yang sufatnya administrasi
itu yang akan kita tindaklajuti dalam 30 hari.
“saya harap hanya tiga puluh hari saja kita selesaikan rekomendasi-rekomendasi tersebut sehingga dari tindak lanjut itu akan kita laporkan kepada BPK RI wilayah Papua,”tutupnya. *(redaksi)