Paraparatv.id | Sentani | DPRD Kabupaten Jayapura akhirnya paripurnakan pengusulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Yapsi Kaureh, di ruang sidang DPRD Kabupaten Jayapura, Senin, 15 Mei 2023.
Paripurna itu dalam rangka penandatanganan sekaligus pemberian persetujuan terhadap pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Yapsi Kaureh.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., M.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Drs. H. Muhammad Amin dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Jayapura lainnya, serta hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura John Wiklif Tegai.
Dalam rapat paripurna tersebut, dibacakan keputusan DPRD Kabupaten Jayapura tentang satu usulan DOB untuk memberikan persetujuan terhadap satu usulan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Yapsi Kaureh.
Usia rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP., M.H., menjelaskan, usulan rekomendasi pembentukan DOB Yapsi Kaureh sudah diserahkan pihaknya ke Pemkab Jayapura dalam hal ini diterima oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, John Wiklif Tegai dalam rapat paripurna.
“Bagi saya itu dia (fraksi) punya hak politik, dia mau ikut atau tidak. Tapi, ini bukan kita pengambilan keputusan. Kita hanya melakukan paripurna pengusulan kepada pemerintah daerah, selanjutnya pemerintah daerah punya urusan,” ucap Klemens Hamo ketika dikonfirmasi wartawan usai rapat paripurna tersebut, Senin, 15 Mei 2023 sore.
“Hari ini dari lima fraksi di DPR, itu ada empat fraksi yang menyetujui dan dibuktikan dengan secara fisik. Ya, empat fraksi menyetujui terhadap usulan pembentukan DOB ini dan hanya satu fraksi yang abstain. Satu fraksi tidak ikut setujui dan tidak hadir juga, tapi empat fraksi lainnya hadir dan setujui. Hak politik itu sudah kuat, biarpun satu fraksi dari BTI tidak ikut dan hadir dalam rapat paripurna tersebut,” sambung Legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini.
Rapat Paripurna tersebut menghasilkan Persetujuan DPRD Kabupaten Jayapura, yang dituangkan dalam penandatanganan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama terhadap usulan DOB Yapsi Kaureh. (Irf)