Paraparatv.id. | Sentani | Kepala Inspektorat kota Jayapura Muchlis Karim,mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan RI Provinsi Papua.
Ia mengatakan Pemerintah kota Jayapura diberikan tenggat waktu hingga enam puluh hari kerja setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),untuk menindaklanjuti sejumlah catatan rekomendasi BPK.
“Sesuai arahan Pa Wali juga bahwa temuan BPK ataupun rekomendasi BPK RI itu tetap akan tindaklanjuti,dari Inspektorat akan menindaklanjutinya batas waktu memang yang disampaikan oleh BPK Perwakilan Papua itu enam puluh hari.”
Meski waktu tenggat waktu yang diberikan enam puluh hari dari BPK,namun Kepala Inspektorat kota Jayapura optimis bisa menyelesaikannya selama tiga puluh hari.
“Dari kita Pemerintah kota Jayapura usahakan tiga puluh hari itu sudah selesi ditindaklanjuti supaya kenapa tiga puluh hari supaya ada hal-hal yang kurang itu bisa segera diselesai kan sebelum enam puluh hari jadi ketika enam puluh hari itu sudah tuntas semuanya itu.”ungkapnya.
Ia menyampaikan pihaknya akan menyelesaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK RI tersebut sampai tuntas.”
Begitu juga dengan rekomendasi hasil temuan-temuan yang rekomendasi yang sebelum-sebelumnya yang kemarin disampaikan ada tujuh puluh dari delapan ratus sekian itu yang kita sudah tindak lanjuti tujuh puluh enam persen,nah itu akan kita kejar semuanya itu.Kita usahakan paling tidak kita bisa naik untuk tindak lanjut penyelesainnya itu.”Pungkasnya.
Menurutnya,perlu ada kesadaran OPD untuk menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua tersebut.”Untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi dari BPK itu pasti kita butuh kerja sama dari seluruh OPD yang ada di pemerintah kota apalagi yang terkait dengan rekomendasi dari BPK itu untuk sama-sama kita bersinergi untuk mneyelesaikannya itu.”
Sebelumnya BPK RI Provinsi Papua memberikan opini Wajar Tanpa Pengeculiaan (WTP) tehadap LKPD Pemerintah kota Jayapura Tahun Anggaran 2022.(Zahra)