Example floating
BERITA

Di Jayapura, 284 Kasus Perceraian, Lebih Rentan dialami Pasangan Usia Muda

409
×

Di Jayapura, 284 Kasus Perceraian, Lebih Rentan dialami Pasangan Usia Muda

Sebarkan artikel ini
Humas dan juga sebagai Hakim Pengadilan Agama Jayapura, Abdul Rahman, S.HI

Paraparatv.id | Jayapura | Dari Januari hingga April 2023, tercatat pada Pengadilan Agama (PA) Jayapura kelas 1A setidaknya ada 284 kasus perceraian yang masuk.

Hal itu disampaikan Humas sekaligus sebagai Hakim Pengadilan Agama Jayapura, Abdul Rahman, S.HI kepada Paraparatv.id saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Jayapura kelas 1A, Jl. Raya Kotaraja, Abepura Jayapura. Rabu (5/4).

“Kita start dari Bulan Januari hingga per hari ini, kalau kita mau totalkan perkara perceraian, baik itu gugatan maupun permohonan itu totalnya ada 284 perkara,” jelasnya.

Abdul menjelaskan faktor utama perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran. Serta faktor ekonomi, orang ketiga dan kurangnya rasa tanggungjawab,
beragam masalah lainnya.

Ia mengatakan, yang lebih rentan perceraian dialami oleh pasangan usia muda.

“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan Batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda dan agar matang secara finansial, fisik dan mental,”ucap Abdul

“Untuk menekan angka perceraian menurut pendapat saya pribadi bahwa alangkah baiknya menikah sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku, sudah siap mental, fisik dan segalanya harus terpenuhi,”pungkasnya.

Dari semua perkara yang masuk kata Abdul, tidak serta merta langsung disidangkan namun pihak pengadilan terlebih dahulu melakukan mediasi pada kedua pihak.

“Mediasi sebagai upaya untuk memperbaiki kedua belah pihak, agar memepertahankan pernikahan, artinya tidak semua perkara yang masuk itu semuanya diputuskan cerai, ada juga yang berhasil dimediasi dengan baik,”jelasnya.

Abdul juga menyampaikan, selain menerima perkara cerai gugat dan cerai talak Pengadilan Agama Jayapura kelas 1A, juga menerima perkara pengangkatan anak, sengketa waris, hak asuh, serta perkara lainnya. (SIL)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *