Paraparatv.id | Sentani | Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, menghimpun Rp10 miliar lebih pajak daerah pada Triwulan I (TW I) tahun 2023. Jumlah ini dihimpun dari 5 sektor pajak daerah.
Sekretaris Bappenda Kabupaten Jayapura Jimmy Yoku mengatakan, hingga TW I ini realisasi pajak daerah mencapai Rp10 miliar lebih atau 13,26 persen dari target. Sementara target pada TW I sekitar 15 persen.
“Untuk pencapaiannya khusus pajak daerah yang menjadi beban daerah yang harus kita kejar itu paling tidak di triwulan pertama ini minimal harus mencapai kurang lebih 15 persen. Ternyata pajak daerah yang telah kita capai di tiga bulan ini atau TW I itu baru 13,26 persen,” kata Jimmy Yoku, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin, 17 April 2023.
“Namun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya atau untuk lima tahun kebelakang itu, pencapaian pajak daerah pada triwulan pertama di tahun ini lebih tinggi atau meningkat,” sambungnya.
Dikatakannya, dalam upaya memaksimalkan pendapatan pajak daerah, Bappenda Kabupaten Jayapura melihat dari sisi itu kesadaran wajib pajak (WP) mulai meningkat. Dikarenakan semangat kerja dari petugas atau teman-teman staff pelayanan pajak di Bappenda Kabupaten Jayapura ini semakin tinggi.
“Hal itu kita mengukurnya dari pencapaian pajak daerah di triwulan pertama ini. Karena pajak daerah itu hanya Bappenda yang kelola. Sedangkan retribusi daerah itu terbagi pengelolaannya di 16 OPD, kalau kami di Bappenda hanya kelola retribusi kebersihan itu sektor untuk pengurusan perpanjangan fiskal dan lain-lain badan usaha,” terangnya.
Ia menyebut, target Bappenda dari sektor pajak daerah pada tahun ini mencapai Rp82 miliar. Melihat trend positif pada TW I ini, pihaknya optimis bisa mencapai target yang telah ditetapkan itu.
“Yang pastinya kami optimis, kita lihat dari capaian TW I ini saja sudah 13,26 persen itu target kita pada TW I di tahun ini yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena tinggal Rp71 miliar lebih lagi yang harus kita capai untuk realisasi target pajak daerah di tahun ini,” sebutnya.
“Jadi, pajak daerah yang telah dicapai di TW I ini terdiri dari pajak hotel yang sudah mencapai 15 persen realisasi penerimaan, kemudian pajak restoran sekitar 22,89 persen, pajak hiburan 15,74 persen dan pajak penerangan jalan 20,76 persen,” pungkas Jimmy Yoku. (Irf)