Paraparatv.id | Sorong | Turnamen Super Saf’com sudah resmi bergulir pada Sabtu 29 April 2023 di Stadion Wombik, Sorong, Papua Barat Daya.
Seremoni pembukaan turnamen sepakbola lokal di Sorong Raya yang sudah memasuki seri ke 10 ini diawali dengan pemberian sambutan dari Presiden Saf’com selaku pihak penyelenggara turnamen dan Penjabat Bupati Sorong yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan.
Presiden Saf’com Gusti Sagrim kembali mempertegas lokasi Stadion Wombik tidak boleh beralih fungsi sebagai pusat perkantoran pemerintah provinsi.
Dihadapan jajaran pejabat daerah baik Kota dan Kabupaten Sorong sekaligus masyarakat yang hadir di stadion, Gusti menyampaikan keseriusannya untuk membela generasi muda melalui bidang olahraga.
Di mata Gusti, Stadion Wombik adalah aset daerah yang wajib dipertahankan. Dia meyakini bahwa rencana induk lokasi Stadion Wombik merupakan arena pusat olahraga (sport center) di atas tanah Sorong Raya.
“Lokasi Stadion Wombik ini sudah dirancang oleh mantan Bupati Sorong, Bapak (Alm.) John Piet Wanane, sosok bapak pembangunan sejati, saya berani klaim Bapak Wanane adalah orang Papua yang memiliki masterplan tata kota paling bagus, paling andal.
Sehingga areal ini ditetapkan oleh Bapak Wanane sebagai tempat untuk pembangunan sport center, pusat kegiatan olahraga Sorong Raya di lokasi ini meski hanya baru lapangan sepakbola yang ada,” jelas Gusti ketika diwawancara Paraparatv seusai pertandingan perdana Super Saf’com X.
Dia juga memastikan bentuk penolakan semakin kuat dengan adanya lembaran petisi yang memuat dukungan penuh masyarakat Sorong.
“Iya! Petisi ini adalah bentuk penolakan dari kami. Kami akan taruh di depan pintu masuk stadion ini dan di stadion Bawela nanti, semua orang akan baca itu.
Kami tidak akan memaksa, siapapun orang yang tergerak hati untuk menandatangani petisi dan satu arus bersama kami itulah dukungan nyata agar lokasi stadion ini tidak beralih fungsi sebagai tempat kantor gubernur,” jelasnya.
Menanggapi aspirasi Presiden Saf’com tersebut, Penjabat Bupati Sorong yang diwakilkan oleh Dr. Markus Karath mengatakan, hal ini telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sorong.
“Saya akan sampaikan aspirasi dari komunitas olahraga sepakbola ini ke Pak Bupati,” tutur Markus kepada Paraparatv di Stadion Wombik.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sorong ini mengakui bahwa stadion yang pernah menjadi homebase Persiram Raja Ampat itu adalah satu-satunya venue yang mengakomodir minat dan bakat generasi muda utamanya pesepakbola agar terus berkembang.
“Orang bilang Papua adalah gudangnya pesepakbola, bicara sepakbola pasti bicara Papua juga.
Jadi terkait hal itu memang pertimbangan tersendiri dan kami selaku Pemerintah Kabupaten Sorong juga sudah melakukan rapat internal membahas terkait pengajuan dari Pemprov Papua Barat Daya untuk menempati lokasi di kilometer 16 ini sebagai prasarana perkantoran,” jelasnya.
Markus memungkasi terkait solusi, Pemerintah Kabupaten Sorong masih akan mempertimbangkan juga suara-suara masyarakat.
“Ke depan solusi seperti apa itu nanti keputusannya kembali kepada kedua pemerintahan (Pemkab Sorong dan Pemprov PBD) ini dan tentunya mempertimbangkan suara masyarakat juga,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2019 telah mengatur tentang batas daerah antara Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Secara yuridis tersebut, dipastikan bahwa lokasi Stadion Wombik menjadi aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Sorong. (AY)

















