Paraparatv.id | Jayapura | Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 secara tunai atau tidak dicicil.
“Mudah-mudahan semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR memenuhi aturan soal pembayaran THR, sesuai Instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI terkait larangan pembayaran THR tidak boleh dibayar secara cicilan atau juga dalam bentuk parcel dan harus uang tunai atau cash,”ucap Djoni setelah mengikuti kegiatan di Aula Sian Soor Kantor Walikota Jayapura. Jumat (31/3).
“THR wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,”ujarnya.
Djoni menambahkan, Pemberian THR hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Kita mengacu kepada peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan juga mengacu kepada Permenaker No.6 tahun 2016 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh, untuk besaran THR sesuai dengan masa kerja,”.Pungkasnya. (SIL)