Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAKABAR KOTA JAYAPURA

Perusahaan Diminta Tak Cicil THR 2023 ke Pekerja, Disnaker Ingatkan Batas Waktu H-7 Lebaran

×

Perusahaan Diminta Tak Cicil THR 2023 ke Pekerja, Disnaker Ingatkan Batas Waktu H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 secara tunai atau tidak dicicil.

“Mudah-mudahan semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR memenuhi aturan soal pembayaran THR, sesuai Instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI terkait larangan pembayaran THR tidak boleh dibayar secara cicilan atau juga dalam bentuk parcel dan harus uang tunai atau cash,”ucap Djoni setelah mengikuti kegiatan di Aula Sian Soor Kantor Walikota Jayapura. Jumat (31/3).

Example 300x600

“THR wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,”ujarnya.

Djoni menambahkan, Pemberian THR hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Kita mengacu kepada peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan juga mengacu kepada Permenaker No.6 tahun 2016 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh, untuk besaran THR sesuai dengan masa kerja,”.Pungkasnya. (SIL)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!