Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAKABAR SENTANIPeristiwa

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Jayapura Di Berhentikan

×

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Jayapura Di Berhentikan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melepas langsung baju dinas yang dikenakan Aipda RT dan pencoretan foto Brigpol OW (ist)
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Kapolres Jayapura pimpin Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 2 (dua) personil di halaman apel Mapolres Jayapura. Jumat, 31/03 pagi.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melepas langsung baju dinas yang dikenakan Aipda RT dan pencoretan foto Brigpol OW yang tidak hadir saat upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), dihadapan para pejabat utama, ASN serta seluruh personil Polres Jayapura.

Example 300x600

Usai upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 2 personilnya saat diwawancarai awak media Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengatakan “tentunya sangat disayangkan sebab saat ini Kepolisian memerlukan banyak personil, namun terpaksa ada juga yang harus diberhentikan sebagai anggota Polri,” ungkapnya.

Ke 2 (dua) personil yang diberhentikan masing – masing Aipda RT dari Polsek Nimbokrang dan Brigpol OW dari Polsek Nimboran, “keduanya diberhentikan karena telah melanggar kode etik, untuk Aipda RT diberhentikan karena kasus asusila sedangkan Brigpol OW diberhentikan karena disersi atau tidak melaksanakan dinas secara berturut – turut,” kata kapolres

Dikatakannya, semua tindakan ada konsekuensinya sehingga menjadi pelajaran atau contoh untuk anggota yang lain dan bisa meminimalisir perbuatan – perbuatan yang melanggar norma – norma etika di lingkungan Polri itu sendiri. (*FB)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!