Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAKABAR SENTANI

Ini syarat Calon Anggota MRP Kabupaten Jayapura

×

Ini syarat Calon Anggota MRP Kabupaten Jayapura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.od | Sentani | Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Kabupaten Jayapura secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) anggota MRP periode 2023-2028.

Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRP Kabupaten Jayapura Periode 2023-2028 Elphyna E. D. Situmorang melalui salah satu anggotanya Betty Agnees Indey mengatakan, proses pendaftaran bakal calon anggota MRP di wilayah Kabupaten Jayapura dibuka sejak 13 Maret hingga 21 Maret 2023.

Example 300x600

“Beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para pendaftar bakal calon anggota MRP di wilayah Kabupaten Jayapura. Diantaranya usia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 60 tahun,” kata Betty Agnees Indey ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini, Senin, 13 Maret 2023 di Sekretariat.

Sementara Panitia Pemilihan Anggota MRP yang berada di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Lanjut Betty Indey, selain itu, surat keterangan dokter dari RSUD Youwari dan RS Jiwa, kemudian SKCK dari Polda Papua, surat bebas narkoba dari Polda Papua, surat pengunduran diri dari instansi bagi PNS dan TNI/Polri, KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“Calon pendaftar berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau SD atau sederajat untuk wakil adat, dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat untuk wakil perempuan. Juga calon pendaftar anggota MRP harus mendapat rekomendasi masyarakat adat untuk wakil adat dan mendapat rekomendasi dari komunitas perempuan atau kelompok organisasi perempuan untuk wakil perempuan,” tegasnya.

“Jadi, hari ini pendaftaran untuk calon anggota MRP sudah dimulai Senin, tanggal 13 Maret sampai 21 Maret 2023. Itu untuk penerimaan bakal calon anggota MRP di wilayah Kabupaten Jayapura periode 2023-2028,” jelasnya menambahkan.

Lanjut Betty Indey menerangkan, pengumuman pendaftaran anggota MRP ini berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemilihan Anggota MRP Periode 2023-2028.

“Pada intinya, tidak keluar dari aturan yang sudah ditentukan yakni, Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 5 dan juga ada peraturan daerah nomor 2. Itu semua aturan sudah ada disitu. Kami dalam hal ini Panitia Pemilihan hanya melakukan proses pendaftaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

“Jadi, kalau ada yang sudah mengambil formulir dan melihat kelengkapan persyaratan penerimaan anggota MRP. Maka mereka harus memenuhi persyaratan tersebut, sehingga itu menjadi persyaratan umum untuk kami menindaklanjutinya sampai saat mereka memenuhi syarat itu dan mereka bisa diterima sebagai calon anggota MRP,” ujar Betty Indey menambahkan.

Betty Indey menerangkan, setelah proses tahapan pendaftaran bakal calon anggota MRP itu selesai, akan ada tahapan berikutnya.

“Artinya, nanti ada kelanjutan dari proses penerimaan ini. Jadi, saat ini proses penerimaan pendaftaran, kemudian ada gabungan, musyawarah hingga tahapan selanjutnya yang sesuai dengan mekanisme,” jelas Betty seraya menambahkan bahwa penerimaan pendaftaran anggota MRP di wilayah Kabupaten Jayapura ini masuk di Korwil I yang meliputi Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom yang dipusatkan di Bumi Khenambay Umbay.

Sekedar diketahui Panitia Pemilihan Anggota MRP di Wilayah Kabupaten Jayapura Periode 2023-2028 terdiri dari Elphyna E. D. Situmorang, AP., S.Sos., M.KP., selaku ketua, Daniel Yaroseray, S.H., selaku sekretaris dengan tiga orang anggota yakni, Thimotius Taime, S.H., Pdt. Robbi Depondoiye dan Betty Agnees Indey. (Irf)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!