Paraparatv.id | Jayapura | Para pemilik tempat hiburan malam alias bar maupun diskotik dan rumah bernyanyi yang menjamur di Kota Jayapura diharapkan untuk wajib patuh atas Instruksi Wali Kota (Inwal) Jayapura tentang pembatasan dan larangan mengonsumsi dan menjual minuman beralkohol.
Terdapat lima poin keputusan atau diktum Pemerintah Kota Jayapura yang terbit sejak 21 Maret lalu itu dan berlaku sampai dengan 24 April 2023.
Isi diktum pertama menegaskan untuk tidak menjual sekaligus mengonsumsi minuman yang memabukan (minol) selama bulan suci Ramadan.
Pada bunyi diktum kedua juga mewajibkan para pemilik bar, cafe, karaoke, panti pijat, toko penjual minuman beralkohol legal serta masyarakat sebagai pengunjung tempat-tempat tersebut untuk taati jam buka dan jam tutup.
Pemerintah mengatur jam operasional untuk toko minol legal dimulai dari pukul 7 malam sampai pukul 9 malam.
Sementara, jam operasional seperti bar, cafe, diskotik, karaoke, panti pijat diperkenankan buka dari pukul 9 malam sampai pukul 12 dini hari. Kecuali sektor perhotelan yang waktu operasionalnya normal.
Bunyi diktum ketiga Inwal tersebut adalah sanksi tegas berupa pencabutan ijin usaha bilamana ditemukan oknum pengelola dunia gemerlap (dugem) malam itu melanggar peraturan.
“Saya pikir kita bisa lakukan razia ya di luar jam patroli, kalau lewat dari jam operasional pasti langsung diberikan sanksi ya! Sanksi administrasi bahkan pencabutan ijin,” tegas Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey ketika diwawancara kemarin siang, Selasa (28/3). (AY)