Paraparatv.id | Sentani | Dalam kurun waktu 2 Minggu (14 Hari) ,kepolisian resort (Polres) Jayapura, unit satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap 3 pelaku dalam kasus Narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Jayapura.
Dalam pers conference, Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan Pengungkapan 3 pelaku itu ditangkap pada waktu yang berbeda
“Dalam kurung waktu 2 Minggu 14 Hari jadi pengungkapan tanggal 6 tanggal 11 dan tanggal 19 kemarin jadi yang menarik bahwa dalam 3 kasus ini memiliki ciri yang berbeda dan tidak ada kaitan antara satu dengan yang lain, ini menjadi perhatian kami di polres Jayapura,” ujar Kapolres
Pelaku KY ditangkap tanggal 11 Februari di Sentani Timur, dari hasil pengembangan ditemukan dan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan kepada rumah pelaku sebagian besar ganja yang disimpan itu di simpan di balik pelepah sagu, kami menyita sebanyak 96 bungkus plastik bening narkotika jenis ganja, dengan berat total 1,3 kg ,tersangka merupakan warga negara PNG secara kewajiban karena sudah melakukan ke Polda dan konsulat terkait dengan proses hukum,” kata Kapolres.
Pelaku kedua lanjut kapolres, pengungkapan pelaku BY tanggal 6 di ifar gunung, Setelah tim mengembangkan kasus itu ternyata ada oknum yang mengendalikan transaksi dari Lapas, yang bersangkutan Sebenarnya masih menjalani tahanan di Lapas Makassar, beliau ini setelah kita monitoring ternyata mendapatkan bebas bersyarat tanggal 13 Februari, kita koordinasi untuk menjemput yang bersangkutan.
Adapun perbuatan pidana yang lalu itu divonis 15 tahun baru berjalan 8 tahun, ini menjadi catatan bagi Jaksa mungkin untuk apakah digugurkan terkait dengan bebas bersyarat itu bahwa yang bersangkutan mengendalikan di lapas ke hampir sebagian besar kota-kota yang ada di tanah Papua, baik di Sentani, Manokwari, Wamena Nabire belum mengendalikan itu sendiri sehingga polres jayapura lagi menunggu konfirmasi dari teman-teman yang di polres tersebut apa ada keterkaitan jaringan yang beliau kendalikan di Lapas di Makassar.
Sementara Pelakunya SIR untuk peristiwa terkini tanggal 19 Februari Kemarin tim menangkapnya di seputaran pelataran Parkiran hotel di Sentani “ yang menarik dalam kasus ini adalah dalam transaksi tidak hanya menggunakan uang tapi juga menggunakan barter dengan barang-barang ada seperti solar cell, handphone dan ada shotgun itu transaksi selain dia menjual dia mencoba untuk menanam biji ganja Ini dicoba dia di rumahnya pelaku”
“bulan lalu kita sempat ungkap penanaman ganja di Depapre, ternyata sudah bergeser sudah main di dalam kota, ini yang menjadi perhatian kita semua bagi orang tua anak bawa Bagaimana ganja ini sudah masuk di dalam kota,” lanjut kapolres
Pengungkapan 3 kasus ganja ini cukup menarik karena ganja yang di temukan totalnya seberat 2 kg masing-masing pelaku KY dengan BB seberat 1,3 kilo, BY 337 gram dan SIR dengan temuan BB 470 gram sehingga kalau di estimasi total nilainya sebesar 110 juta. Ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di sel Tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
“para pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” pungkasnya.(FB)