Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Sebesar 42 Juta Kepada Warga HKJM

×

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Sebesar 42 Juta Kepada Warga HKJM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id ǀ Jayapura ǀ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jayapura, Papua, menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada satu warga HKJM a.n (alm) Eko Wiyono, karyawan Hotel Dafonsoro Jayapura yang meninggal dunia karena sakit di Bulan November 2022 lalu.

Penyerahan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dilakukan oleh Ahmad Izzudin, selaku Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Jayapura secara simbolis kepada pengurus HKJM Kota Jayapura, dan diteruskan kepada Ahmad Yunaidi, Sekretaris Permata (Perkumpulan Masyarakat Tulung Agung) Kota Jayapura, yang merupakan paguyuban dari almarhum.

Example 300x600

“Karena beliau almarhum adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga berhak mendapat Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000, yang diserahkan kepada ahli waris almarhum, yang saat ini simbolisnya diserahkan langsung kepada HKJM selaku Perisai BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ahmad Izzudin, di Cafe Shark Pantai Hamadi, Ahad (22/1/2023) pagi.

Dalam sosialisasi singkat di hadapan warga HKJM Kota Jayapura, Ahmad Izzudin mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memberi banyak manfaat karena melindungi peserta dari resiko kecelakaan pekerjaan yaitu kecelakaan kerja, kematian serta jaminan hari tua.

“Jadi BPJS Ketegakerjaan punya tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, semua ini akan meng-cover resiko yang berhubungan dengan pekerjaan, yaitu kecelakaan kerja, meninggal dunia dan Jaminan Hari Tua,” ungkap Ahmad Izzudin.

Dikatakan, saat peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan ketika bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan yang akan menanggung biaya pengobatannya dengan limit yang tidak terbatas.

“Kemudian untuk peserta yang meninggal dunia, maka santunan akan diberikan kepada ahli warisnya. Selain itu peserta akan menerima kembali iuran selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Jaminan Hari Tua, ketika sudah tidak bekerja (pensiun), ditambah dengan hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Untuk itu Izzu, sapaan akrabnya mengajak warga HKJM untuk bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan agar selalu tenang dalam bekerja, sekaligus memberi jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, dan juga berhak atas perlindungan di hari tua.
“Slogan kami, Kerja Keras Bebas Cemas.” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Ketua HKJM Kota Jayapura Imam Khoiri menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Jayapura atas santunan kematian yang telah diberikan kepada salah satu warganya.
“Inilah manfaat keikutsertaan kita sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk itu kepada seluruh warga HKJM saya ajak untuk ikut menjadi peserta karena memiliki banyak keuntungan, yaitu selain Jaminan Kecelakaan atau Santunan Kematian tapi juga bisa menjadi tabungan sebagai Jaminan Hari Tua kita,” ajak Imam Khoiri.

Terlebih, kata Imam, mayoritas warga HKJM bekerja di sektor nonformal, seperti Pedagang Kaki Lima, usaha warung dan sektor UMKM lainnya, yang semuanya kini bisa menjadi peserta dan menerima manfaat sesuai dengan kondisi peserta.

“Untuk saudara-saudara warga HKJM yang ingin mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, kami Pengurus HKJM maupun paguyuban di lingkup HKJM menjadi Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila warga HKJM yang ingin menjadi peserta, bisa ikut mendaftar kolektif melalui HKJM.” ungkap Imam Khoiri. (RZR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!