Paraparatv.id | Jayapura | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura Abisai Rollo melantik anggota dewan pergantian antar waktu (PAW) dalam rapat paripurna istimewa (RPI) yang digelar di gedung DPRD Kota Jayapura, Sabtu (19/11).
Ialah Tanius Komba, S.Sos resmi dilantik menggantikan legislator dari Partai Perindo, Tamar Sapan yang diketahui mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Jayapura masa bakti 2019-2024.
Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo mengatakan proses PAW sudah dipersiapkan setelah kedua kader partai tersebut melakukan perjanjian. Juli 2022 lalu diagendakan dewan menggelar RPI namun baru terealisasi pada November dengan pertimbangan agenda kerja dewan.
“Tadi itu sidang pergantian antar waktu,” ucap Rollo kepada awak media usai RPI.
“itu (anggota) Partai Perindo, sudah ada perjanjian dari ibu Tamar Sapan dengan pak Tanius Komba, dan bulan Juli harusnya (pelantikan), karena kondisi waktu dan lainnya akhirnya pada tanggal 19 November kita sidang paripurna pergantian antar waktu,” kata Rollo melengkapi pernyataannya.
Abisai Rollo menambahkan, dilantiknya Tanius Komba sebagai anggota dewan berangkat dari internal partai politik, sebagai lembaga legislatif, Abisai Rollo beserta seluruh pimpinan dan anggota dewan menerapkan peraturan undang-undang yang berlaku.
“Melantik pak Tanius Komba sebagai anggota DPR menggantikan ibu Tamar. Ini urusan partai Perindo. Kita di lembaga ini menjalankan tugas,” hemat Ondoafi Skouw Yambe tersebut.
Ia berharap, anggota dewan yang baru dilantik dalam PAW itu dapat merepresentatifkan aspirasi perwakilannya.
“Untuk pak Tanius Komba yang dilantik tadi, berharap untuk dia bekerja perhatikan masyarakat di daerah pemilihannya,” katanya.
Hadir dalam RPI, penjabat kepala daerah, Wali Kota Frans Pekey dalam pidatonya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Jayapura atas kinerja kedewanan yang berjalan secara baik dan sukses.
Wali Kota Frans Pekey berujar, kewenangan PAW telah diatur dalam pasal 213 ayat 1 UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
“Dari landasan ini, dapat dirangkum bahwa pergantian antar waktu dapat diterapkan kepada anggota dewan mulai tahun 2009,” sebut Pekey.
Legislator Kota Jayapura periode 2019-2024, Tamar Sapan, S.E secara resmi digantikan oleh Tanius Komba, S.Sos lewat rapat paripurna istimewa tentang peresmian, pemberhentian, dan pengangkatan penggantian antar waktu anggota dewan. PAW ini juga berdasarkan bunyi Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua nomor 155.1/474 tahun 2022. (AY)
















