Example floating
BERITA

BPH Migas Sosialisasikan Aturan Pembelian BBM Tertentu

1450
×

BPH Migas Sosialisasikan Aturan Pembelian BBM Tertentu

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Sorong | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia (BPH Migas RI) mensosialisasikan peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan melibatkan Pemerintah Kota Sorong, Jumat (4/11).

Dalam pelaksanaannya, ijmal aturan ini sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menerbitkan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu seperti minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Konsumen pengguna jenis BBM tersebut meliputi usaha mikro yang bergerak di usaha perikanan, pertanian, pelayanan umum seperti tempat ibadah, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit tipe C dan D serta puskesmas, dan usaha transportasi air.

Lima organisasi perangkat daerah (OPD) atau jawatan yakni bidang urusan koperasi usaha kecil dan menengah, bidang kelautan dan perikanan, bidang pertanian, bidang perhubungan, serta bidang urusan agama, sosial, dan kesehatan terlibat pada kegiatan sosialisasi yang terlaksana di salah satu hotel berbintang di Kota Sorong.

Hingga berita ini ditayangkan, acara sosialisasi implementasi peraturan BPH Migas masih sementara berlangsung. (AY)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *