Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Begini Penjelasan Komite BPH Migas tentang Dasar Implementasi Penerbitan Surat Rekomendasi

28
×

Begini Penjelasan Komite BPH Migas tentang Dasar Implementasi Penerbitan Surat Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Sorong | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 31 Oktober 2022. Hal ini dilakukan sebagai bentuk payung regulasi guna memperkuat koordinasi ke tingkat daerah.

“Untuk MoU dengan Mendagri itu adalah perjanjian kerja sama di pusat untuk sehubungan dengan koordinasi dengan pemerintah daerah, jadi payung di pusatnya (ada) dulu kita buatkan lalu ke provinsi-provinsi,” kata Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, Jumat (4/11).

Example 300x600

Menurut Halim, dengan MoU yang telah diteken bersama pemerintah pusat, sosialisasi peraturan BPH Migas mampu terimplementasi ke pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sehingga memiliki wewenang berdasarkan aturan yang jelas.

“Salah satunya (sosialisasi tentang) penerbitan surat rekomendasi, dimana di sana pemerintah daerah punya wewenang untuk menerbitkan (surat rekomendasi) itu, nantinya juga kita akan sinergi dengan pemerintahan dalam hal ini dinas masing-masing agar tadi perhitungan-perhitungannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, sehingga subsidi (BBM) ini tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Perhitungan yang dimaksud yaitu penyaluran BBM sampai ke daerah berdasarkan kouta dan realisasi yang diterima dalam satu periode.

Meski durasi MoU dengan Kemendagri berlaku tiga tahun, Halim mejelaskan, BPH Migas terus berupaya membangun sinergisitas multipel lembaga cum masyarakat berperan aktif dalam mengawal kebijakan.

“Jangka waktu MoU ini tiga tahun, dari sekarang tahun 2022 sampai tahun 2025, pastinya ada evaluasi apakah ini kita lanjutkan atau tidak. Apakah nantinya akan ada kebijakan baru dari pemerintah pusat tentang hal ini,” ujarnya.

“Tapi intinya, kami terus bekerja sama, bersinergi dengan lembaga-lembaga pemerintah, tidak hanya Kemendagri, namun Kepolisian juga, Jampidum juga, terutama masyarakat yang kita inginkan kerja samanya untuk pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi ini agar tepat sasaran,” terang Halim. (AY)

Untuk diketahui, peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019 resmi diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2019. Peraturan ini sekaligus mengganti bunyi peraturan yang sama yakni nomor 5 tahun 2012 karena tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Dalam isi ketentuan umum peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019, penerbitan surat rekomendasi pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu yang dimaksud yaitu minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). (AY)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!