Example floating
Example floating
Hukum dan KriminalPeristiwa

Penjual Miras Ilegal Seputaran Entrop, Ada Sayang Ada Di Amankan Polisi

107
×

Penjual Miras Ilegal Seputaran Entrop, Ada Sayang Ada Di Amankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id |Jayapura | Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota amankan 9 penjual miras illegal yang biasa beroperasi
diseputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan.

Hal ini dikatakan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol, Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M. Si didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat jumpa pers di Mapolresta, Kamis (1/9).

“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 312 miras dari berbagai macam jenis diantaranya, 22 kaleng Bir Bintang Jumbo, 6 botol Vodka, 19 botol Anggur Merah, 9 botol Whiskey Robinson, 8 botol Jenever, 8 botol Anggur Merah Javan, 22 botol Anggur Merah Kawa-Kawa, 11 botol Anggur Merah Gold, 6 botol Vodka Iceland, 2 botol Mansion House, 62 kaleng Bir Bintang, 68 botl Bir Bintang, 1 kaleng Bir Hitam, 49 kaleng Heineken dan 19 botol Bir Hitam Guinnes,” ujarnya.

Lebih lanjut KBP Victor Mackbon menuturkan, kegiatan pengungkapan ini bagian dari pada penertiban miras ilegal yang ada di Kota Jayapura oleh Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama Polsek jajaran.

“Mereka beroperasi di sepanjang jalan Entrop setiap malam, kawasan itu sering dijadikan tempat penjualan miras, Para pelaku menjual ditempat yang tidak berijin, dan ditawarkan pada jam-jam kecil, dimana toko resmi sudah tutup, kode yang di gunakan ada sayang ada”ucapnya.

Kesembilan pelaku tersebut diantaranya dua perempuan yakni T (38) dan MM (32) sedangkan sisanya 7 pria yakni MA (27), AA (31), DY (31), IT (19), I (20), EB (45) dan JS (52).

Pasal yang dikenakan atas perbuatan mereka yakni Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014. “Ini menjadi bagian dari tugas Satpol-PP bersama Korwas PPNS, jadi kami membantu menegakkan Perda yang ada, dimana hukumannya yakni kurungan selama enam bulan dan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah,”pungkasnya.

Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan melakukan rumusan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pelaku diawal, jika masih melakukan peredaran diluar aturan akan diberikan sangsi lebih tegas dengan hukuman yang berat yakni UU Perdagangan.
Pihaknya berharap setelah melihat kejadian diamankannya sembilan orang tersebut dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama. “Karena kami akan terus melakukan penyelidikan di lapangan,” imbuhnya.

“Komitmen kami jika ada oknum yang terlibat maka akan diberikan tindakan tegas, masyarakat saja kami tindak apalagi anggota kami sendiri, silahkan laporkan jika mengetahui informasi tersebut”tegasnya.

Dirinya berharap setelah kejadian ini, karena melihat akibat dari pada minuman keras di Kota Jayapura membawa dampak yang cukup signifikan terhadap kematian dan juga penganiayaan, pihaknya menghimbau kepada oknum oknum lainnya agar menghentikan kegiatan yang diluar ketentuan. (SIL)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!