Paraparatv.id |Sentani| Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., membuka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tingkat Kabupaten Jayapura tahun 2022 yang berlangsung di Stadion Barnabas Youwe (SBY), Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Dalam sambutan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., mengatakan peringatan HAN itu diharapkan tidak sekedar selebrasi, tapi menjadi momen bagi semua pihak untuk berpartisipasi menjamin pemenuhan hak anak, serta melindungi hak anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Kualitas anak dan generasi muda sangat menentukan tingkat kemajuan suatu bangsa. Setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Tak kalah penting, anak juga harus memperoleh perlindungan dan terpenuhi hak-haknya.
“Upaya membangun karakter anak merupakan sebuah kewajiban berkelanjutan yang hasilnya akan terlihat dalam beberapa dekade mendatang. Pemenuhan hak-hak atas anak di masa sekarang merupakan jaminan atas ketersedian SDM unggul daerah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua maupun Indonesia di masa depan,” ujarnya.
Dikatakannya, melihat betapa pentingnya posisi anak sebagai elemen masyarakat, maka sejak tahun 1984 pemerintah menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN).
“Jadi, peringatan Hari Anak Nasional dilaksanakan setiap tahun, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini menjadi pengingat bagi kita, bahwa anak merupakan individu yang unik dan penuh daya potensi,” katanya.
Hari Anak Nasional (HAN) tingkat Kabupaten Jayapura tahun 2022 mengangkat tema, “Anak Terlindungi, Indonesia Maju,”. Sedangkan sub tema, “Bersama-sama Kita Wujudkan Kabupaten Jayapura Sebagai Kabupaten Layak Anak,”.Dalam kesempatan ini, dirinya menyampaikan, bahwa pada tahun 1990, Indonesia telah meratifikasi Convention On The Rights Of The Child atau biasa dikenal dengan konvensi hak anak.
“Dalam konvensi hak anak tersebut, secara garis besar terdapat empat hak anam yaitu, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Yang mana, kemudian di jabarkan dalam 31 item hak anak yang tercantum di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga disini ada forum-forum anak yang dibentuk di tingkat kampung untuk menuju kabupaten layak anak,” bebernya.
“Berbagai upaya telah dilakukan, antara lain memperbaiki berbagai layanan bagi anak meliputi sisi pendidikan, kesehatan dan pemenuhan hak anak lainnnya. Harus disadari, hal ini bukan hanya tugas pemerintah saja. Tetapi, juga seluruh elemen masyarakat termasuk element sekolah, BUMN, BUMD dan stakeholder lainnya,” imbuhnya menambahkan.
Untuk itu, dirinya mengimbau untuk mengembangkan disiplin positif pada anak. Bantu anak untuk meningkatkan keterampilan dan percaya diri, mengembangkan kontrol diri, serta membimbing anak untuk dapat membuat keputusan yang baik dengan tetap menunjukkan sikap respek dan hormat kepada anak orang lain, guru dan karyawan sekolah, dan yang berperan sebagai orang tua di sekolah harus tetap menghormati pendapat anak dan dapat mengarahkan mereka sesuai dengan tahap pertumbuhannya.
“Tugas kita yang paling penting sebagai sebuah bangsa adalah memastikan semua anak muda kita dapat mencapai impian mereka,” himbaunya.
“Saya berharap kalian dapat memanfaatkan waktu kalian dengan baik dan benar. Hormati orang tua, guru, cintai keluarga, masyarakat, teman, tanah air, bangsa dan negara. Tunaikan ibadah, taatilah etika dan jadilah insan berakhlak mulia, bangunlah solidaritas, kesetiakawanan dan toleransi, serta semangat untuk maju, berprestasi dan berbagi,” tukasnya. (Irf)