Example floating
Example floating
BERITAPeristiwa

HUT RI Ke 77 85 Warga Binaan Lapas Kelas II B Serui Tenerima Remisi

84
×

HUT RI Ke 77 85 Warga Binaan Lapas Kelas II B Serui Tenerima Remisi

Sebarkan artikel ini
Bupati Yapen Tonny Tesar (kiri) saat menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada 85 warga binaan Lapas Kelas II B Serui
Example 468x60

Paraparatv.id | Yapen | Pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77, kembali warga binaan mendapatkan remisi tahanan seperti yang di terima oleh 85 warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas II B Serui mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi.Rabu (17/8/22).

Hadir dalam acara penyerahan remisi ini, para pimpinan forkopimda Kepulauan Yapen, Wakil Ketua II DPRD Yapen, Sekda Yapen, beberapa Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Dalam pemberian remisi tersebut, diawali penyerahan SK Remisi dari Kementerian Hukum dan Ham yang diwakili oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tonny Tesar kepada Kepala Lapas Serui, Abraham B Harjo untuk selanjutnya disampaikan kepada perwakilan narapidana.

Untuk di ketahui bahwa, remisi yang diperoleh para narapidana ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor : PAS-1262,1265,1258 PK 05.04 Tahun 2022. Tentang pemberian remisi umum (RUI) tahun 2022 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 A ayat (1) Peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan Ham yang dibacakan oleh Bupati Tonny Tesar menyampaikan bahwa, bertepatan dengan peringatan HUT RI Ke-77 pemerintah memberikan remisi kepada 188.916 orang narapidana terdiri dari remisi Umum 1 atau pengurangan sebagian adalah sebanyak 186.916 orang, sedangkan yang mendapatkan Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.

“Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan /LPKA di seluruh Indonesia dan saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti setiap tahapan proses, Kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan,” ujarnya.

Untuk besaran remisi yang diterima oleh para narapidana warga binaan lapas Serui adalah sebagai berikut.

Untuk remisi 1 bulan didapatkan oleh 12 orang, 2 bulan 16 orang, 3 bulan 24 orang, 4 bulan 15 orang, 5 bulan 17 orang dan potongan masa tahanan 6 bulan diterima kepada 1 orang.(HB)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!