Parapatatv.id | Sentani | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah untuk memulai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Kata dia, meski KPU-RI telah merilis seluruh jadwal Pemilu 2024 namun pihaknya belum bisa lansung langsung bertindak.
Hal ini disebabkan karena belum adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.
Terlebih lagi PKPU mengenai pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang dalam waktu dekat ini akan dilakukan verifikasi faktual.
“KPU Kabupaten hingga hari ini belum terima PKPU untuk tahapan pendaftaran dan verifikasi hinga kita belum bisa melihat apa yang kita kerjakan masih menunggu PKPU tahapan verifikasi,” kata Mebri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/7)
Ditempat yang sama Kasubag teknis penyelenggaraan pemilu, Johny F Saman menjelaskan secara teknis penyelenggaraan Pemilu Merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 di mana Nanti Pemilu itu kan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“kita sekarang berada pada tahapan verifikasi, pada 29 Juli mendatang itu kita mulai ada berada pada tahapan verifikasi dan pendaftaran partai politik tapi kalau di jadwal nanti tanggal 1 sampai 7 Agustus itu pendaftaran,” ujar Johny F Saman.
Sekarang ini disampaikan Jhonny, sudah ada sekitar 42 parpol Yang sudah mendaftar ke KPU RI untuk dibuat akun dan terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol), dan parpol yang terdaftar pada kesbangpol kabupaten Jayapura ada sekitar 12 parpol yang sudah mendaftar (Peserta pemilu 2019) dan yang baru ada 8 parpol.
“pada pemilu 2019 lalu kita di tingkat kabupaten/ kota juga harus menyurat kepada parpol-parpol DPC yang ada di kabupaten jayapura mereka kasih dia punya operatornya Lalu nanti kita ajarkan mereka bagaimana cara masuk ke sipol, tapi pada pemilu 2024 semua terpusat, terintegrasi langsung dari pusatnya jadi parpol yang dari pusat akan merekrut operator di tingkat DPC,” pungkasnya. (FB/AI)