Example floating
Example floating
BERITAHeadlinePeristiwa

Ketua Tim PPS Nilai Klarifikasi Romanus Mbaraka ‘Mengambang’

867
×

Ketua Tim PPS Nilai Klarifikasi Romanus Mbaraka ‘Mengambang’

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Thomas Eppe Safanpo. Foto : Istimewa
Example 468x60

Paraparatv.id|Jayapura| Menaggapi pernyataan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka yang menyatakan bahwa dirinya telah membayar Anggota DPR-RI Komarudin Watubun dan Yan Mandenas untuk merevisi UU Otsus, Ketua Tim Pemekaran Papua Selatan (PPS) Thomas Eppe Safanpo angkat suara.

Pria yang kesehariannya menjabat sebagai Wakil Bupati Asmat ini tidak yakin dengan apa yang disampaikan oleh Romanus Mbaraka dalam pidato ataupun sambutan di salah satu acara di Kota Merauke, beberapa waktu lalu.

Thomas mempertanyakan dalam kapasitas apa Komarudin Watubun dan Yan Mandenas mengubungi Romanus Mbaraka pada tahun 2020.

“Tahun 2020 itu Romanus belum menjadi bupati, waktu itu beliau masih masyarakat biasa. Tahun 2020 yang menjabat sebagai Bupati Merauke adalah Fredi Gebze hingga 17 Februari 2021. Waktu itu kapasitasnya Romanus itu apa masa anggota DPR-RI menghubungi dia” ucap Thomas saat dihubungi Paraparatv.id, Senin (18/07).

Oleh sebab itu dia menganggap pernyataan dari Romanus Mbaraka hanyalah sebuah bualan ataupun kelakar saja.

“Jadi bagi saya pernyataan pak Romanus ini tidak bisa dipercaya. Itu yang pertama” kata Thomas.

Hal berikut yang dikritisi Thomas adalah mengenai pernyataan Romanus membayar untuk merevisi sejumlah pasal dalam UU Otsus No. 02 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Papua.

“Perlu kami sampaikan bahwa sebenarnya yang memiliki kepentingan untuk perubahan revisi UU Otsus itu adalah Pemerintah Provinsi Papua. Karena kehadiran undang-undang ini memberikan manfaat terbesar kepada pemerintah provinsi sebagai pemengang otoritas atau pihak yang diberi mandat dalam pelaksanaan undang-undang itu”

“Tetapi ketika Pemerintah Pusat dan DPR RI mengambil langkah untuk merevisi undang-undang itu (UU NO. 21 Tahun 2001 tentang Otsus, Red) Pemerintah Provinsi Papua, DPR-P dan MRP menolak dan langkah itu dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Jokowi karena beliau melihat Otsus yang berjalan di Papua dalam 20 tahun terakhir belum memberikan dampak yang berarti kepada masyarakat Papua, sehingga itu perlu diperpanjang. Itu artinya yang memiliki kepentingan dibalik revisi Undang-undang ini adalah Pemerintah Pusat. Jadi ada kepentingan apa Romanus membayar anggota DPR atau Pansus DPR-RI untuk merubah pasal-pasal tertentu, dia punya kepentingan apa” tanya Thomas dengan tegas.

Oleh sebab itu, Thomas selaku Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS) meminta agar Bupati Merauke itu bisa memberikan jawaban yang tepat atas pernyataannya itu.

Karena baginya yang memiliki kewenangan untuk merevisi UU No. 21 Tahun 2001 yang kemudian di revisi dalam UU No. 02 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Papua itu adalah Pemerintah Pusat.

“Itu kewenangan presiden melalui Kementerian Dalam Negeri, kenapa Pak Romanus harus pergi membayar. Dan pertanyaan itu tidak terjawab dalam klarifikasinya, kemarin” ungkap Thomas.

Lanjut Thomas, hal yang ketiga adalah dalam pengalamannya saat mengikuti penyerapan aspirasi oleh DPR-RI untuk perubahan UU Otsus yang dilakukan di Jayapura dan Jakarta semua prosesnya jelas dan berlangsung secara terbuka, transparan dan resmi.

Dan dia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada indikasi permainan-permainan di balik meja ataupun di belakang layar.

“Tidak pernah ada. Pansus Revisi itu melakukan prosesnya secara terbuka, transparan dan formal. Tidak pernah ada pertemuan rahasia dengan pihak tertentu dan sebagainya pertemuannya terbuka, baik di Jayapura di Hotel Swissbel dan Aston kemudian pertmuan juga dilakukan di Manokwari untuk penyerapan aspirasi dengan masyarakat di Papua Barat karena wakti itu kita masih dua provinsi semua resmi”

“Jadi saya sungguh tidak yakin dengan beredarnya video itu, saya menduga ini ada motif-motif tertentu. Dia mungkin ingin ketika pemekaran ini terjadi, dia ingin menyatakan bahwa dialah orang yang paling berjasa di balik pemekaran ini. Lalu mengangkat dirinya dalam istilah sosiologi dan psikologi kita sebut sebagai social claimbing”

“Yang artinya dia ingin panjat sosial agar dirinya terlihat lebih tinggi, lebih menonjol dan lebih berjasa daripada yang lain. Padahal fakta sesungguhnya tidak begitu. Itu saja komentar dan tanggapan saya” tukasnya.

Ketika ditanyai langkah apa yang akan dilakukan oleh Tim PPS untuk menyikapi pernyataan dari Bupati Merauke itu, dia meminta agar hal tersebut dapat diperbaiki oleh Romanus Mbaraka.

Dia meminta agar sekiranya Romanus Mbaraka dapat memperbaiki komunikasi publiknya. Karena menurutnya di jaman yang serba terbuka ini siapapun tidak akan bisa membohongi publik.

“Jadi berhentilah dengan bahasa-bahasa yang terksesan social claimbing itu. Apa salahnya kita berbicara sesuatu yang benar kepada masyarakat tanpa harus melakukan sesuatu yang mendistorsi fakta, mereduksi kebenaran dan sebagainya” tutup Thomas.

Thomas kembali menambahkan, Romanus Mbaraka telah memang telah memberikan klarifikasi atas pernyataannya itu.

Hanya saja baginya klarifikasi itu tidak menjawab dan tidak memuaskan publik atas apa yang ia sampaikan sebelumnya.

“Karena banyak yang tersakiti atas pernyataan beliau, bahkan pak Komarudin dan Yan Mandenas juga tidak puas dengan klarifikasi yang sudah dilakukan. Karena itu selaku ketua tim, selagi masih ada waktu pak Romanus harus lakukan sekali lagi klarifikasi dari seluruh pernyataan dia dalam video pertama yang telah beredar dan viral itu” pintanya dengan tegas.

Dan hal ini bagi Thomas sangatlah penting agar dapat menjawab semua keingintahuan pihak-pihak yang merasa nama baiknya terusik dan tercemar dengan pernyataan-pernyataan itu.

“Sehingga mereka bisa merasa lebih puas dengan klarifikasi yang lebih jelas dan terstruktur dan konstruktif begitu. Klarifikasi kemarin itu mengambang kok. Tidak menjawab pertanyaan” pungkasnya. (Arie Bagus Poernomo)






Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *