Paraparatv.id | Sentani | Terhitung mulai Sabtu, 16 Juli 2022, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau lebih dikenal dengan Airport Tax di Bandara Sentani resmi naik sebesar Rp 39.350.
Dari sebelumnya sebesar Rp. 55.000 menjadi Rp. 94.350* (termasuk PPN 11%) untuk penerbangan domestik. Sedangkan untuk penerbangan internasional tetap di Rp 185.000.
Legal and Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani,Surya Eka menyampaikan, pada dasarnya penyesuaian tarif PJP2U tersebut dilakukan atas investasi yang telah dilakukan dalam kurun waktu satu hingga dua tahun sebelumnya.
“Kenaikan ini Sebagai upaya peningkatan pelayanan, peningkatan kapasitas dan kualitas layanan bandara. Serta, untuk memastikan operator bisa terus memberikan layanan yang terbaik kedepannya pasca-pandemi Covid-19,” ujar Surya yang ditemui di kantornya,Rabu (20/7)
Surya juga mengatakan, PT. Angkasa Pura I Bandara Sentani, selama tahun 2020-2021 telah menginvestasikan anggaran cukup besar,yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada para pengguna jasa tersebut.
Mulai dari beutifikasi terminal penumpang, peningkatan daya kelistrikan, overlay runway dan peningkatan fasilitas sisi udara, serta perbaikan fasilitas penunjang lainnya. Dengan total investasi yang telah dikeluarkan secara keseluruhan mencapai sebesar Rp 128 Miliar.
Lebih lanjut dikatakan Surya, Tarif PJP2U Bandara Sentani sendiri sudah cukup lama tidak dilakukan penyesuaian. Terakhir dilakukan pada September 2018, “sudah sekitar empat tahun tarif PJP2U lama berlaku.
Di mana penyesuaian tarif PJP2U ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan dengan telah selesainya proyek beutifikasi bandara serta fasilitas penunjangnya selama masa pandemi Covid-19 lalu.(FB/SRI)