Example floating
BERITAHukum dan Kriminal

Tersinggung, Pria Ini Tega Menghabisi Nyawa Wanita yang Baru Dikenal

1310
×

Tersinggung, Pria Ini Tega Menghabisi Nyawa Wanita yang Baru Dikenal

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id |Sentani| Kepolisian Sektor Sentani Timur Berhasil mengamankan Oya (35) pelaku pembunuhan terhadap Yesli Yerisitow yang di temukan di jalan alternatif komba, beberapa bulan lalu.

Kapolsek Setani Iptu Dr. Yohan Ongge, SH, MH kepada wartawan menjelaskan pelaku di tanggkap di Telaga Maya, Sentani Timur, beberapa hari lalu.

“Setelah mendapatkan informasi yang valid, anggota kami langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku di sekitaran telaga maya” kata Kapolsek.

Ditambahkannya, karena sudah mengetahui dirinya sedang diincar polisi, pelaku menyelam di dalam danau untuk bersembunyi. “Pelaku sembunyi di dalam air, langsung diamankan oleh anggota kami” ucapnya.

Kapolsek mengungkapkan kronologi kejadiannya, pada tanggal 15 Mei 2022 pelaku bersama beberapa teman mengonsumsi miras dekat kantor SAR, kemudian bersama temanya gunakan motor ke pasar lama

Saat itu pelaku bertemu korban, pelaku menghampiri korban kepada korba Pelaku bilang mau cari minuman dan korban juga mau ikut minum. 

“Dari situ mereka pergi beli minuman bersama beli Wiro. Selanjutnya bertiga melalui komba sampai di Dapur Papua dipertigaan saksi menurunkan pelaku dan korban di jalan alternatif itu dengan alasan ingin beli nasi kuning” tuturnya.

Ditambahkan lagi, dari situ pelaku dan korban bergeser ke salah satu pondok yang ada di jalan alternatif sambil mengonsumsi miras.

“Korban sempat bilang ke pelaku ini terlalu jauh, dan meminta untuk mengembalikan ke pasar lama. Korban sempat mengeluarkan kalimat gigi ompong antar saya pulang”

“Karena tersinggung pelaku langsung menikan korban dengan badik di punggung belakang” tambahnya

Melihat kondisi itu pelaku penikam lagi paha korban sebanyak 20 kali. Setelah itu pelaku melakukan pelecehan terhadap korban saat korbang telah meninggal.

“Selanjutnya pelaku mengambil batu dan di masukan ke kemaluan korban. Karena korban kesakitan pelaku mengambil kayu dan menghantam korban dengan kayu sebanyak 10 kali di kepala. Pelaku adalah resedivis” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. ( AI)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *