Paraparatv.id |Jayapura | Polda Papua berhasil mengungkapkan kasus korupsi di Kabupaten Paniai yang melibatkan Sekretaris Dewan (Sekwan) dansejumlah anggota DPRD yang masih aktif dan yang sudah tidak menjabat.
Hal tersebut diungkapkan Dir Krismus Polda Papua, Kombes Pol. Fernando Sanches Napitupulu, D.I.L kepada rekan-rekan media dalam jumpa pers yang berlangsung di media center Polda Papua, Jumat (17/6).
Pihaknya telah melakukan lidik terkait kasus korupsi yang melibatkan 25 orang Anggota Dewan DPRD dan 3 orang staff sekwan Kabupaten Paniai, dari hasil audit yang sudah dilakukan kerugian Negara mencapai sekitar Rp. 59 miliar.
lanjut Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, Adapun kronologis kasus korupsi tersebut melalui dana APBD yang direncanakan oleh staff sekwan untuk kegiatan peningkatan kapasitas Anggota Dewan tahun anggaran 2018 tetapi tidak di laksanakan.
“Dari hasil program fiktif tersebut masing-masing anggota dewan mendapatkan uang sebesar Rp. 500 juta ditambah lagi dengan gaji sebesar Rp. 30 juta jadi selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan, anggota dewan kurang lebih mendapatkan Rp. 2 miliar per orang. Modus yang dipakai adalah program fiktif, direncanakan namun pelaksanaannya tidak ada, dan uangnya dibagi-bagi”jelasnya.
“Kita lagi mencoba untuk bisa berkomunikasi, kita meminta bantuan dari 14 orang ini agar saling menghubungi untuk bisa datang kepada kita, apabila yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari kepolisian akan kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)”ungkap Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu.
Sudah 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 4 orang statusnya masih aktif sebagai anggota dewan di Kabupaten Paniai, para tersangka terjerat undang-undang korupsi Pasal 2 dan 3 yang menyebabkan kerugian Negara dan pihaknya masih mendalami kasus korupsi berjamaah ini diperkirakan Sekwan yang merancang dan anggota yang merestui.(SIL/AI)