Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAKABAR SENTANI

Masih Sibuk, Bupati Jayapura Enggan Bicara Soal Pencairan Gaji 13

11
×

Masih Sibuk, Bupati Jayapura Enggan Bicara Soal Pencairan Gaji 13

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id |Sentani| Tidak lama lagi tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah akan kembali bergulir. Pencairan Gaji 13 bagi ASN di Pemkab Jayapura pun belum bisa dipastikan kapan akan dilakukan.

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw ketika ditanyai terkait hal tersebut enggan memberikan penjelasannya dengan alasan ia masih sibuk.

Example 300x600

“Soal itu nantilah, masih sibuk dengan hal-hal lain” singkatnya saat menjawab pertanyaan paraparatv.id di Sentani, Selasa (28/06).

Dilansir dari berbagai sumber, Para abdi negara akan mendapatkan gaji ke-13 dalam waktu dekat. Gaji ke-13 PNS bakal cair mulai 1 Juli 2022.

Pemerintah menyebut jika pencairan ini sudah mulai dilakukan pada 23 Juni lalu.

“Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli,” ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto di kutip dari detik.com.

Besaran Gaji ke-13 PNS

Pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Aturan soal besaran gaji ke-13 PNS tercantum dalam pasal 6 PP nomor 16 tahun 2022. Beleid itu sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 13 April 2022. Besaran gaji ke-13 PNS dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Nah tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada Juli. Dalam pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli.

“Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” bunyi pasal 12 ayat 1 dikutip detikcom.

Tabel Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Tabel Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Tabel Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Tabel Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200. (AI-TMP-DET-KCM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!