Paraparatv.id | Jayapura | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Peduli Nusantara (Barapen) Jayapura Meminta Kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri ) untuk membuka kembali Kasus Ilegal Login dan dugaan Pemerasan yang melibatkan 2 orang Pengusaha dan kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.
Permintaan tersebut di sampaikan Ketua LSM Barapen Jayapura Edison Suebu, menindak lanjuti kasus yang terjadi pada 2018 lalu tersebut dengan melibatkan tiga orang masing- masing Purwoko Direktur PT Viktori Cemerlang dan Fari Tamsil Direktur PT Batasan dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua inisia JJO saat operasi tangkap tangan di kediaman FT di Jayapura.
“Dasarnya apa sampai Mabes Polri bisa mengeluarkan SP3, padahal nyata-nayata ini kasus tangkap tangan barang Buktinya ada uang ratusan juta, 2 unit HP dan tas “tanya Edisi Suebu Ketua LSM Barapen Jayapura rabu, (8/6/2022).
Lanjutnya kasus tersebut merupakan buntut dari penangkapan Ilegal loging yang di lakukan oleh PT Viktori Cemerlang di wilayah Kabupaten Jayapura oleh Satuan Tugas Gakumdu Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua pada 2018 lalu, sehingga mengakibatkan adanya transaksi tindak pidana pencucian uang dengan oleh Pengusaha Kepada Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.
“Ini kan pengusahan PW berusaha merayu kadis melalui teman pengusahan FT yang di duga dekat dengan JJO sehingga terjadi transaksi permintaan uang, dan tercium polda Papua sehingga di lakukan OTT “ungkap Edison Suebu.
Edison Suebu mempertanyakan SP3 bagi ketiga tersangka yang telah di tahan Polda Papua, yang di keluarkan oleh Mabes Polri secara sepihak dan diam-diam tampa sepengetahuan Publik.
”Atas dasar apa SP3 itu di Keluarkan seharusnya SP3 di bacakan di muka public, undang semua wartawan untuk kompresi pers. Mereka ini kan sudah di tahan kok tiba-tiba di keluarkan “jelas Edison Suebu.
Dirinya selaku Ketua LSM Barapen Jayapura memintah dengan sangat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri ) Lsitiyo Sigit Prabowo untuk segera membuka kasus ini, agar pengungkapannya jelas siapa yang menjadi dalang pengrusakan hutan di Papua terutama Tanah Tabi.
Kabid Humas Polda Papua Kombespol Ahmad Mustofa Kamal saat di konfirmasi menegaskan bahwa kasus tersebut telah di limpahkan ke mabes polri sehingga segala urusan mengenai penyelidikan kasus tersebut sudh di mabes polri.
” memang delik perkaranya di Polda Papua, tapi kan sudah di limpahkan ke Mabes Polri ” pungkas Kabid Humas Polda Papua.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jaan Jap Ormuseray tidak dapat dihubungi ketika akan dikonfirmasi.(NM/AI)