Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAPeristiwa

Kursi Pesakitan Menanti LW, Oknum DPRD Yahukimo Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

33
×

Kursi Pesakitan Menanti LW, Oknum DPRD Yahukimo Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id |Sentani| Kursi pesakitan kini menanti LW oknum anggota DPRD Yahukimo yang melakukan tindak asusila beberapa tahun lalu.

Penyerahan pelaku persetubuhan anak dibawah umur oleh satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/06) siang.

Example 300x600

Setelah berkas dinyatakan lengkap tahap II , LW (36) yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Yahukimo diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Viktor M. Suruan, SH.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melengkapi berkas perkara salah seorang tersangka berinisial LW dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura “LW (36) sendiri merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur, pelaku kebetulan merupakan salah satu oknum anggota DPRD Kab. Yahukimo, kejadian asusila ini terjadi terhadap korban sebut saja Mawar (15) pada bulan Januari Tahun 2020 di salah satu hotel yang berada di Kabupaten Jayapura” ungkapnya.

Lanjut Kapolres, “setelah dinyatakan lengkap (tahap II) dan lama mendekam di sel tahanan Polres Jayapura hari ini kami serahkan pelaku dan diterima langsung Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura, pelaku kami jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, setelah lama diburu, akhirnya Polisi berhasil mengamankan LW, oknum anggota DPRD salah satu daerah di Pegunungan Tengah Papua,  di Depan Mako Lanud Silas Papare Jayapura pada Senin (25/4/2022).

LW diamankan Polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Jadi, anggota kami membuntuti dia dari pasar lama Sentani kemudian kendaraanya dicegat di depan Lanud dan langsung pelaku diamankan,” ujar Kapolres Jayapura, AKBP Frederickus Macklarimboen, Jumat (29/4/2022).

Kapolres mengungkapkan, kronologis kejadian pada Januari 2020. Saat itu pelaku mengajak SP (korban) untuk bertemu. Setelah bertemu, sambung Kapolres, pelaku membawa korban ke salah satu penginapan dan melakukan pelecehan terhadap korban.

“Ini kasus lama, kejadiannya itu di bulan Januari 2020. Kenapa baru kita tangkap sekarang karena selama ini yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan kami, ditambah dia masih aktif sebagaj anggota DPRD di daerahnya sehingga kami agak kesulitan,” terangnya. (AI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!