Example floating
BERITA

Ini Pandangan Lukas Enembe Soal Pembentukan DOB di Papua

474
×

Ini Pandangan Lukas Enembe Soal Pembentukan DOB di Papua

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua, Lukas Enembe

Paraparatv.id |Jayapura | Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Bupati dan Walikota Se-Provinsi Papua yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Jayapura ada beberapa hal penting yang dibahas salah satunya membahas tentang Otsus dan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Gubernur Papua, Lukas Enembe didalam sambutannya mengatakan dirinya selaku Gubernur Papua, sejak tahun 2014, sudah menyampaikan usulan perubahan atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika sosial politik kemasyarakatan di Papua.

“Ada lima kerangka dasar yang menjadi muatan dari usulan tersebut yaitu kerangka kewenangan, kelembagaan, keuangan, kebijakan pembangunan dan kerangka politik hukum dan HAM, selain itu saya juga telah menyampaikan pandangan tentang pembentukan daerah otonomi baru di Papua”ujarnya.

“Perlu saya tegaskan sampai saat ini saya tetap konsisten dengan pandangan saya tersebut, saya yakin bahwa percepatan dan pemerataan pembangunan Papua hanya dapat kita wujudkan bukan dengan cara biasa-biasa saja tetapi harus ada komitmen dan keberanian untuk melakukan terobosan dengan cara-cara yang luar biasa Out of The Box atau dalam istilah saya dengan cara yang agak gila.”

“Meskipun saya masih dalam proses pemulihan tetapi saya tetap bertanggung jawab atas amanah sebagai gubernur yang diberikan rakyat Papua, saya selalu mencermati dengan sungguh-sungguh dinamika sosial, politik, kemasyarakatan di Papua secara khusus terkait dengan otsus dab rencana pembentukan daerah otonomi baru”ungkapnya.

“Meskipun telah diberlakukannya undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas uu nomor 21 tahun 2001 tentang otsus bagi Provinsi Papua, akan tetapi saya selaku Gubernur masih tetap mengharapkan suatu saat nanti adanya perubahan yang lebih komprehensif yang mencakup lima kerangka dasar sebagaimana yang telah pemprov papua usulkan”.

Ditambahkan Lukas Enembe, dirinya juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses uji material atas beberapa materi muatan dalam uu tersebut antara lain terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru yang sedang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Terkait Daerah Otonom Baru jika dikerangkakan dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua (OAP) yang berkeadilan secara sungguh-sungguh, menegaskan kembali pandangan saya sebaiknya sekaligus wilayah Papua dibagi menjadi tujuh provinsi berbasis wilayah adat/budaya”ujarnya.

“5 (lima) wilayah Provinsi Papua sebagaimana pendekatan pembangunan yang telah dicanangkan yaitu Mamta, Saereri, Meepago, Lapago, Animha dan 2 diwilayah Provinsi Papua Barat Doberay dan Bomberay hal ini merupakan perwujudan atas perhatian sungguh-sungguh terhadap kesatuan sosial budaya, selain itu juga harus memberikan jaminan bagi kesiapan sumberdaya manusia khususnya OAP, jaminan atas ketersediaan sumber pembiayaan/kemampuan ekonomi dan perkembangan pada masa yang akan datang, dalam konteks ini diperlukan adanya suatu grand design pemetaan daerah otonomi di Papua yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari undang-undang pembentukannya”.

Dirinya mengajak seluruh rakyat Papua untuk tidak mudah terpengaruh atas Issu-issu Provokatif yang dapat menganggu hubungan solidaritas kita tetap menjaga komitmen menjadikan Papua sebagai tanah damai.(SIL/AI)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *