Example floating
BERITAPeristiwa

Hari Kelima Operasi Patuh Cartenzs 2022 Sat Lantas Polres Yapen Tindak 140 Pengendara

153
×

Hari Kelima Operasi Patuh Cartenzs 2022 Sat Lantas Polres Yapen Tindak 140 Pengendara

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id I Yapen I Memasuki hari Kelima pelaksanasn Operasi Patuh Cartenzs 2022, Satuan Lantas Polres Kepulauan Yapen berhasil tindak 140 pengendara dengan jumlah 71 jenis pelanggaran yang bervariasi dan didominasi 95% pelanggar pengendara bermotor roda dua dan dari jumlah tersebut rata-rata dilakukan oleh pengendara yang masih sekolah juga dibawah umur.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi kepada wartawan mengatakan, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Cartenzs 2022 dengan sasaran yang dilakukan penegakkan hukumnya selain beberapa kriteria lain seperti pemeriksaan lengkap surat-surat kendaraan bermotor termasuk STNK ,SIM yang harus selalu tetap di bawah, pengendara yang tidak menggunakan helm, dan bebera prioritas penegakan hukum berlalu lintas lainnya.

“sebagian besar tidak dibawa surat-surat dengan berbagai alasan termasuk juga kelengkapan kendaraan bermotor mulai kaca spion sampai knalpot yang di modifikasi”. ungkap Kapolres Ferdyan kepada awak media,Jumat (17/6/2022) didampingi Wakapolres Kompol Hardi ,Kasat Lantas AKP M Arief, Kasi Humas Iptu M.Borut dan Kasat Pol Air ,Iptu Edy T Sabara.

Kapolres juga menyoroti penggunaan knalpot racing oleh pengendara kendaraan bermotor yang sudah cukup mengganggu dan menimbulkan kebisingan di malam hari maupun pada saat sedang berlangsungnya prosesi ibadah di gereja.

Selain itu ketaatan penggunaan helm bagi pengguna kendaraan bermotor juga sangat penting apalagi angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 dilaporkan kurang lebih sekitar hampir 100 kasus lakalantas termasuk didalamnya akibat tidak menggunakan helm.

Kesempatan ini pula, Kapolres menghimbau kepada masyarakat maupun pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menyepelekan penggunaan helm dan lebih penting lagi helm yang gunakan standar SNI sehingga bilamana ada kejadian atau musibah di jalan setidaknya dapat terlindungi.

“Tidak sedikit pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm bila terjadi laka murni atau benturan dengan pengendara lain dapat menyebabkan korban jiwa”. ujar Kapolres.

Kapolres Yapen juga mengingatkan kepada pengendara saat mengemudi didalam kota batas kecepatan yang digunakan adalah sekitar 40 KM per jam karena apabila memacu kendaraan diluar itu dapat 

membahayakan pengguna jalan lain.

“Yang menjadi atensi semua dalam pelaksanaan operasi patuh ini adalah pengendara yang mengkonsumsi miras saat berkendara karena tidak sedikit juga kasus Lakalantas yang ditimbulkan pengaruh miras ini jadi saya mohon lagi sayangi diri kita, sayangi keluarga kita, hormati pengguna jalan yang lain patuhi peraturan lalu lintas di jalan sehingga kita mampu mewujudkan sikap Kamseltibcar di jalan”. pungkasnya.(HB/Ai)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *