Example floating
Example floating
Peristiwa

Terancam 7 Tahun Penjara, Ibu Pembuang Janin Bayi Ditangkap Polisi

×

Terancam 7 Tahun Penjara, Ibu Pembuang Janin Bayi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Pihak Kepolisian akhirnya menangkap Ibu pembuang janin bayi di pantai belakang Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.Ibu pembuang janin bayi berinisial N alias A (29) warga perumahan belakang pasal central Hamadi Kelurahan Hamadi ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Jayapura Selatan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Muhammad Mirwan, S.Tr.K, Selasa (17/5) siang pukul 14.00 wit. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, SH. Ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang ibu pembuang janin bayi tersebut. “Penangkapan N alias A berdasarkan laporan polisi nomor : LP/301/V/2022/Papua/Restar Jpr Kota/Sek Japsel tentang tindak pidana Abortus, ” ucapnya. “Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, dimana janin bayi yang dibuang dari hasil hubungan diluar nikah dengan seseorang laki-laki yang telah diketahui identitasnya sekitar 6 bulan, ” ungkapnya. “N alias A saat mengetahui hamil langsung memesan obat penggugur kandungan dan meminum sebanyak 4 butir sehingga ada kontraksi kemudian janinnya keluar dalam keadaan sudah meninggal dunia pada hari sabtu pagi (14/5), “kata Kapolsek. ” Pelaku sempat menyimpan janin bayi tersebut didalam rumah kos-kosan miliknya dan akhirnya dibuang ke laut pada hari senin dini hari (15/5) sekitar pukul 01.00 wit, “tandas Kapolsek Jayapura Selatan”Kini ibu pembuang janin bayi telah berada di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan telah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolsek. Lebih lanjut lagi kata Kompol Hendrik, atas perbuatannya N alias A dijerat pasal 77A ayat (1) jo pasal 45A UU RI nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (SIL/Ai)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *