Example floating
Example floating
KABAR SENTANI

PA Sentani Jalin Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura

140
×

PA Sentani Jalin Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id |Sentani| Kepala Pengadilan Agama (PA) Sentani, Ahmad Zuhri mengunjungi Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura pada tanggal 23 Mei 2022 lalu.

Kunjungan ini untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat ini merupakan tindak lanjuti dari surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan.

Selain itu ada juga Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5  Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan.

Pada Kesempatan tersebut Ketua PA Sentani menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Sentani bermaksud menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura untuk Dispensasi Kawin.

Kata Zuhri ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat bilamana akan mengajukan Dispensi Kawin yaitu, Dampak dari pernikahan dini, Kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalankan perkawinan dan ilmu dalam menjalankan perkawinan karena jika tidak ada ilmunya dikhawatirkan akan mengalami kegagalan, berkaitan dengan hal itu  nanti ke depan Masyarakat yang akan mengajukan permohonan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Sentani agar terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

“Oleh karena itu, dengan akan dijalinnya kerjasama ini diharapkan pada saat akan mengajukan Dispensasi  Kawin, Masyarakat harus melakukan pengecekan kesehatan fisik dan mental oleh Dinas Kesehatan terlebih dahulu untuk diterbitkan surat rekomendasi setelah itu pengajuan Dispensasi Kawin dapat di terima oleh Pengadilan Agama Sentani” katanya. (Ai)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *