Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

MenpanRB Diminta Tidak Membuat Pernyataan yang Menyalahi Aturan

×

MenpanRB Diminta Tidak Membuat Pernyataan yang Menyalahi Aturan

Sebarkan artikel ini
Ketua Poksus DPR Papua, John NR Gobai. Foto : Istimewa
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Ketua Poksus DPR Papua, John NR Gobai, menanggapi terkait tentang pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengenai pembukaan seleksi Pegawai Khusus Orang Asli Papua untuk Penempatan di 3 Provinsi Baru.

“Istilahnya masa ini rumahnya belum ada lalu kita sekarang mau bicara untuk menambah penghuninya, pengurus rumahnya bagaimana kan,Undang-undangnya belum ada jangan kemudian statment tersebut memperkeruh situasi dinamika prokontra pemekaran yang ada di Papua” jelas Ketua Poksus DPR Papua, John NR Gobai, melalui sambungan telepon dengan wartawan parapartv.id, Rabu (11/5/2022)

.
“Banyak juga kelompok yang menolak statmen menteri tersebut, karena bisa saja menganggu justru memperuncing pro dan kontra di Papua terkait dengan pemekaran, jadi sekarang yang paling penting bukan bicara soal menambah pegawai atau menerima pegawai di Provinsi baru, sekarang yang harus dijawab oleh pemerintah pusat adalah apa yang disampaikan oleh Majelis Rayat Papua (MRP) kepada Presiden kemudian apa yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua kepada DPR RI beberapa waktu lalu terhadap pro dan kontra pemekaran di Papua” ujar John NR Gobai.

“Coba dijawab dengan cara melakukan dialog dengan seluruh kelompok yang ada di Papua khusus untuk menyikapi dinamika pemekaran dengan kelompok pro pemekaran dan kontra, karena keduanya ini anak Papua yang adalah bersaudara, jangan karena ada kebijakan ini bisa memperuncing perbedaan membuat konflik diantara sesama anak Papua” terangnya.

Ditambahkan John NR Gobai yang harus disadari oleh menteri bahwa dipasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua yang berbunyi “Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam mengusulkan kebutuhan, melaksanakan penerimaan, dan/atau pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan tertentu mengutamakan OAP”. 

Pasal 29 Ayat (2) berbunyi “Pengutamaan ASN OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimungkinkan 60% (enam puluh persen) dan/atau paling banyak 80% (delapan puluh persen)”.

Pasal 29 Ayat (3) berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jabatan yang membutuhkan kompetensi khusus”.

“Pasal 29 itu mensyaratkan mengatur tentang manajemen ASN , manajemen ASN ini harus diatur dalam peraturan daerah provinsi, kebutuhan pegawai itu diusulkan oleh Bupati kepada Gubernur dan Gubernur yang kemudian menyampaikan kepada Menteri bukan serta merta langsung ditetapkan oleh menteri ini aturan, sementara provinsi itu diberikan waktu selama 1 tahun untuk menyusun perdasinya tentang kepegawaian tentang ASN kita ini belum seselsai menyusun pra perdasinya lalu menteri menggunakan kewenangannya berdasarkan kebutuhan apa” ujarnya.

“Kita punya persoalan di Papua terkait dengan ASN itu pertama banyaknya honorer yang telah mengabdi di provinsi Papua sebelum adanya undang undang ASN mereka sudah mengabdi berpuluh puluh tahun, sekarang bagaimana pemerintah pusat punya sikap mau mengangkat mereka sebagai ASN atau apa, sementara pengangkatan pengangkatan selama ini penuh dengan nepotisme dan kolusi lalu penghargaan kita kepada mereka apa”. 

“Kemudian soal pelayanan ASN di tempat kerja bagaimana membina kedisiplinan pegawai itu yang penting itu persoalan kita yang ada di Papua, Pengangkatan pada jabatan di pemerintah prov maupun pemerintah kabupaten kota, sementara dari hasil seleksi itu mengabaikan pengaturan khusus yang ada dalam pasal 29 PP nomor 106 tahun 2021 mengapa itu diabaikan karena memang kita belum membuat pradasinya saya minta pak menteri jangan mengambil alih semua kewenangan karena kebutuhan ASN itu diusulkan oleh Gubernur dan Bupati sesuai pasal 29 PP nomor 106 tahun 2021” tutupnya (SIL/AI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *