Paraparatv.id I Yapen I Kejaksaan Negeri Kepulauan ( Kejari ) Yapen melaksanakan penandatanganan kesepakatan melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Perum Bulog Kantor Cabang Pembantu ( KCP) Serui tentang penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). bertempat di aula Kejari Yapen. Rabu (18/5/2022).
Dalam acara tersebut di hadiri langsung oleh Kajari Kepulauan Yapen Hendry Marulitua,S.H.,M.H di dampingi oleh Kepala Seksi Perdata Dam Tata Usaha Negara, para Kasi, serta para pejabat struktural lainnya di jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, pimpinan Perum Bulog Kantor Cabang Pembantu ( KCP) Serui Sarman.S.E beserta beberapa stafnya.
Sarman.S.E mengungkapkan, ini merupakan momentum langkah awal baik dan positive yang mana sebagai lembaga tidak dapat bisa berdiri sendiri dalam melakukan pengawasan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
“tentunya dengan adanya kerjasama ini, kedepan apabila terjadi permasalahan hukum, Kejaksaan negeri yapen sudah bisa memberikan pendampingan”.ungkapnya sekaligus memberikan terima kasih kepada Kejari atas kepercayaanya kepada Perum Bulog.
Sementara itu, Hendry Marulitua,S.H.,M.H mengungkapkan sesuai Peraturan Jaksa Republik Indonssia Agung nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, dan tindakan hukum lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penandatanganan MoU merupakan implementasi pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, yang mengacu pada peraturan dan perundang-undang yang berlaku, ditambahkan lagi bahwa fungsi bidang perdata dan tata usaha Negara hanya ada di Kejaksaan,
“Dengan kepercayaan bulog kepada kejaksaan bisa berjalan dengan baik dan maksimal, sehingga dapat meminimalkan terjadinya penyimpangan dan kerugian negara”.tandasnya.
Hendry tegaskan juga dengan telah melakukan MOU yang bukan hanya sebagai seremonial saja, namun segera di tindak lanjuti dengan Surat Kuasa Khusus guna melakukan pendampingan yang mengalami hambatan atau kendala di bulog, diharapkan kerja sama ini dapat manjadi contoh bagi instansi lain yang perlu pendampingan hukum
“Apabila proses pendampingan dianggap tidak melaksanakan sesuai rekomendasi datun, maka kami selaku pihak penerima kuasa dapat menolak Surat Kuasa Khusus tersebut dan mempelajari jika terindikasi adanya unsur pidana korupsi akan di serahkan ke pidana khusus”.tegasnya.(HB/GR)