Paraparatv.id I Yapen I Kajari Kepulauan Yap en Hendry Marulitua,S.H.,M.H sangat memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian terlebih khusus Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi.S.H.,S.I.K beserta seluruh jajarannya atas penegakan hukum yang di lakukan kepada tersangka yang masih dalam status terpidana dan masih menjalankan hukuman di tahanan Lapas.
“saya baru dengar ini tahanan-tahanan yang sudah putus hukumannya bisa keluar masuk lapas dan berkeliaran di luar tanpa dokumen yang benar, karena tahanan jaksa yg dititipkan bisa keluar itu jika lagi sakit, berobat, lagi duka dan walaupun sudah dalam tahanan lapas tetap terus melakukan koordinasi dengan jaksa”.terangnya.
Lanjut di katakan akan pelajari juga melakukan diskusi dengan pak Kapolres apakah tersangka tersebut masih dalam proses pidananya atau sudah narapidana yang sedang menjalankan hukumannya atau bebas bersyarakat,kalau benar melibatkan oknum Lapas kami menunggu berkasnya agar segera dilimpahkan kepengadilan sehingga ada efek jera
“kalau memang itu belum memenuhi bebas syarat untuk bebas dan sudah dikeluarkan yang melibatkan oknum lapas sebaiknya itu di tindak tegas secara hukum termasuk aparat lapas yang membantu melakukan upaya melepas terpidana yang masih sedang menjalankan hukuman”.tandasnya saat di temui di ruang kerjaya. Rabu (18/5)
Kajari Yapen ungkapkan, melepas narapidana keluar lapas yang masih menjalankan pidananya dan berkeliaran dimasyarakat dapat membahayakan bagi jaksa penuntut umum yang menuntutnya dan dapat juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum yg prosesnya apalagi perkara narkotika, penganiayaan berat atau yg ancaman pidana diatas 5 tahun.(HB/GR)
















