Paraparatv.id |Sentani | Konflik legalitas dan Keabsahan tentang sertifikat tanah masih tetap ada dan muncul lagi dengan permasalahan berbeda. Sebidang tanah yang mempunyai sertifikat ganda muncul dan menjadi akar pahit bagi hukum pertanahan yang ada di Indonesia termasuk di Kabupaten Jayapura.
Menghindari tumpang tindih legalitas dan keabsahan sertifikat tanah di Kabupeten Jayapura, dengan dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) oleh Badan Pertanahan Kabupaten Jayapura akan lakukan menginventaris dan menata kembali tanah yang menjadi Objek Reforma (TORA).
“yang jelas kalau sudah disertifikatkan sudah terdata dengan jelas itu tidak ada lagi sertifikat yang lain artinya sertifikat yang sengaja diterbitkan tuh jadi sertifikat bodong ya tidak terdaftar di pertanahan sendiri. Oleh sebab itu jangan sampai dengan kemajuan zaman ini sertifikat bisa dibuat-buat jadi bukan produk Pertanahan itu sendiri karena itu registrasinya harus jelas ya jadi Kalau tempat di perbankan juga nggak laku karena memang bodong ,” ujar wakil Bupati Jayapura, Giri Wjayantoro dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jayapura , Di Ballroom Suni Garden Lake Hotel Kamis (19/5/2022)
Giri Wijayantoro berharap di Kabupaten Jayapura ini semua bidang-bidang tanah sudah terdaftar dan terpetakan sehingga tidak ada lagi tumpang tindih,dan ini menjadi tugas BPN “ mudah-mudahan ini jadi pengalaman juga buat kita semua dan saya yakin dari pertanahan juga akan hati-hati akan hal itu dan kesalahan yang lalu tidak terjadi kembali dengan pastikan ada resiko jabatan,” Tandasnya (FB/AI)