Paraparatv.id |Surabaya| Di era globalisasi sekarang ini, informasi dan teknologi (IT) memiliki peran sangat penting.
Dengan menguasai teknologi dan informasi, memiliki modal yang cukup untuk bersaing dan dapat menjadi pemenang dalam era yang semakin kompetitif ini.
Karena itu, dalam Pasal 86 Undang-Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa, diantaranya diamanatkan, desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Artinya UU 6/2014 mengamanatkan, dengan melek IT, maka keberhasilan serta peningkatan kualitas jalannya pelayanan roda pemerintahan, pembangunan maupun pembinaan sosial kemasyarakatkan di sebuah desa dapat diakselerasi, bisa dipercepat,” ujar Staf Ahli Gubernur Papua, Elsye Rumbekwan saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) se Provinsi Papua Tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Dobol 3, Kota Surabaya, Jawa Timur, belum lama ini.
Kata dia, dengan terwujudnya masyarakat yang melek IT, akan terwujudnya masyarakat desa yang berbudaya informasi, masyarakat yang berbasis ilmu pengetahuan.
“Karena informasi yang ada, termasuk informasi tentang desa mereka sendiri, dengan mudah dapat mereka akses, kapan dan dimanapun. Begitu juga dengan masyarakat lain, dimanapun dan kapanpun mereka memerlukan informasi tentang desa tersebut, juga dengan mudah dapat mereka akses,” ujar Elsye. (AI)