Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Honorer dengan anggaran sebesar 17 Milyar lebih.
Hal ini diungkapkan Sekertaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pekey usai menghadiri kegiatan di Horison Hotel Kotaraja, Jumat (23/4).
” Untuk THR ASN dan Tenaga Honor sudah kami bayarkan perminggu ini, total anggaran yang dibayarkan 17 Milyar lebih ” Ungkap Sekda Kota Jayapura.
Pemberian THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
” Intinya kami hanya menjalankan peraturan dan petunjuk teknis ” Ucapnya.
Untuk Gaji ke-13 akan diberikan pihaknya kepada ASN pada bulan Juni mendatang. Sementara THR telah dicairkan dan ditransfer pihaknya ke masing masing rekening, sesuai dengan pangkat dan golongan.
Sementara itu, Pemberian THR juga diberikan pihaknya bagi ASN muslim dan Non Muslim.
” Semuanya rata kami cairkan baik itu yang muslim dan non muslim” Ujarnya.
Ditambahkannya yang berhak menerima THR adalah ASN, CPNS, P3K, Wali Kota,Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD yang bersumber pasa APBD.(GR)