Paraparatv.id | Jayapura | Sebanyak 1000 Pengendara yang tertangkap sejak dipasangnya Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah diterapkan di Kota Jayapura sejak 26 Maret lalu.
Hal ini dijelaskan AKP Novindriani Sik. MM Kasi STNK Samsat Jayapura, untuk pengendara yang terekam ETLE itu kurang lebih sekitar 1000, terutama pada pengendara roda dua yang tidak tertib terhadap penggunaan helm dan untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Cara kerja ETLE secara otomatis terekam dari kamera CCTV contohnya dengan nomor polisi sekian nanti dari ETLE memberikan informasi ke samsat melalui data Elektronik Registrasi Identifikasi (ERI), kita memberikan identitas bahwasannya pemilik kendaraan tersebut atas nama yang tertera di STNK dengan alamat dimana dan juga surat pelanggaran tersebut akan langsung dikirim kepada yang bersangkutan,” terangnya saat ditemui Paraparatv dalam waktu dekat ini.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat tetap patuhi rambu rambu lalu lintas yang ada sehingga bisa tertib dijalan.
“Kamera ETLE itu ada untuk menertibkan masyarakat terutama untuk pengendara roda dua wajib menggunakan helm dan pengendara roda empat wajib menggunakan sabuk pengaman”, hal itu selain untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, juga selamat dari pelanggaran lalu lintas”, tutupnya. (SIL/SRI)