Example floating
HeadlinePeristiwaTrend

Media Massa Berperan Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Papua

454
×

Media Massa Berperan Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Papua

Sebarkan artikel ini
Saat diskusi bersama KIPapua dengan Media (SIL)

Paraparatv.id | Jayapura | Media massa sebagai wadah pers dan alat Komunikasi massa dinilai punya peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, termasuk di Papua.

Hal ini dikatakan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua, Syamsuddin Levi pada kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik untuk media, yang dihadiri sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Papua, Kamis (7/4/2022)

” Pemerintah memiliki keterbatasan dalam hal penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat luas. Sehingga cukup melalui pemberitaan di media massa, masyarakat akan dapat dengan mudah mengetahui informasi tersebut,” ujar Syamsudin.

Informasi yang disampaikan di media massa, kata Syamsuddin, pada umumnya dinilai masyarakat memiliki kredibilitas yang tinggi, sehingga apa yang diungkapkan dianggap suatu kebenaran yang ada di masyarakat.
“Informasi juga mampu mempengaruhi pikiran, perasaan, sikap dan perilaku manusia. Karena itulah media massa dapat dipergunakan untuk menyalurkan pesan atau aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari pemerintah (badan publik)” terangnya.

Namun sampai saat ini kata Syamsuddin, masalah yang sering ditemui adalah tidak terbukanya pemerintah atau badan publik terhadap informasi informasi publik. Sehingga banyak informasi yang seharusnya diketahui publik, tidak bisa diakses.

“Media massa juga sering mengalami kendala mendapatkan informasi dalam pemberitannya, apalagi informasi yang berhubungan dengan anggaran suatu badan publik. Karena itulah, peran media massa menjadi penting mewujudkan keterbukaan informasi,” katanya.

Syamsuddin juga mengatakan, peran pers dengan undang undangnya (UU Pers), dapat mendorong dan mendongkrak tingkat keterbukaan informasi publik masyarakat yang diinformasikan melalui media massa.

“Sedangkan posisi Komisi Informasi sebagai lembaga pengelola keterbukaan informasi publik, mempunyai kepentingan mendorong keterbukaan informasi dari seluruh stakeholder, terutama di lingkungan pemerintahan, ” jelas Syamsuddin, Ketua Bidang Penelituan dan Dokumentasi di Komisi Informasi Provinsi Papua.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Waly mengatakan, Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan jalan menuju era keterbukaan informasi dan penyelenggaraan negara yang transparan dan bertanggung jawab yang secara formal dijamin didalam hukum nasional.

” Undang undang ini melindungi hak publik untuk mengakses informasi serta memberikan mekanisme terhadap pelaksanaan hak hak tersebut. Bukan hanya itu saja, mengatur juga kewajiban badan publik untuk memberikan akses informasi kepada publik,” jelas Andriani yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Papua.

Untuk itu, perlunya pemahaman bagi wartawan yang bekerja di media massa di Papua untuk mengetahui lebih jauh mengenai UU KIP.

” Sehingga kegiatan penguatan dan Sosialisai Keterbukaan Informasi Publik bagi media Massa sangat penting kami lakukan,” kata Andriani.

Maksud dan tujuan kegiatan ini, kata Andriani memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya UU KIP kepada wartawan yang bekerja di media massa yang ada di Papua, meningkatkan peranan media massa dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Papua.

“Juga menciptakan kolaborasi yang efektif antara Komisi Informasi Provinsi Papua dengan para wartawan dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Papua,” katanya (*/SIL/SRI)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *