Paraparatv.id | Sentani | Maraknya izin Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang bermasalah di wilayah Kabupaten Jayapura, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura mengakui fungsi mereka hanya pada mengontrol Tata Ruang Wilayah yang di gunakan Perusahaan.
Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Parson Horota yang di temui Rabu (27/4) mengatakan soal maraknya Perkebunan Kelapa Sawit Nakal yang menggarap lahan masyarakat adat dan merusak izin pengelolaanya bukan di Bappeda, melainkan keseluruhan izinnya ada di provinsi Kewenangan Bappeda Kabupaten Jayapura hanya di pengawasan Tata Ruang Wilayah Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit
“ Kami di Bappeda Kabupaten Jayapura hanya menyesuaikan Tataruang yang di gunakan oleh Perusahaan Sawit tersebut dalam memanfaatkan lahan masyarakat dengan melibatkan PTSP Kabupaten,“ terang Parson Horota Kepala Bapeda Kabupaten Jayapura rabu, (27/4/2022).
Parson Horota berharap Izin-izin yang akan di perbaharui kembali bagi Perusahaan–perusahaan kelapa Sawit yang di anggap tidak bermasalah atau layak untuk melanjutkan investasinya di wilayah Kabupaten Jayapura bakan kewenangan izin-izin tersebut segera di kembalikan ke Kabupaten Kota sehingga fungsi control terhadap izin-izin investasi sawit di Kabupaten Kota benar-benar berjalan.
“Kalau bisa provinsi atau kementrian sebagain kewenangan soal perisinan kelapa sawit di limpahkan ke Kabupaten Kota sehingga fungsi control tersebut benar-benar berjalan “ungkap Horota.
Horota beralasan jika izin pengelolaan tidak diberikan ke Kabupaten Kota, akan berdampak kepada fungsi pengawasan sehingga di kawatirkan kekuatan atau Power Pemerintah Kabupaten kota tidak maksimal. (NM/JT)