Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BERITAEkonomiKABAR SENTANIPeristiwa

117 Tower di Kabupaten  Jayapura Kena Tarif Retribusi

×

117 Tower di Kabupaten  Jayapura Kena Tarif Retribusi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, S.T., dan Manager Instruktur Management PT Telkomsel Regional Jayapura, R. James Tail ketika melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Selasa (19/4/2022)
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Sebanyak 20 dari 117 Menara Tower Telekomunikasi di Kabupaten Jayapura kena tarif retribusi tahun 2022.

Kesepakatan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini tertuang dalam berita acara Nomor: 974/238/DISKOMINFO/2022, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, S.T., dengan Manager Instruktur Management PT. Telkomsel R. James Tail, di Media Center Kabupaten Jayapura, Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (19/4/2022)

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon mengatakan pihaknya bersama Telkomsel menjalin kesepakatan menetapkan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Jayapura.

” Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hari ini kami dengan Telkomsel telah menetapkan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk Kabupaten Jayapura. Yang mana, kita akan menentukan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” kata Gustaf Griapon saat memberikan keterangan pers.

Lanjut Gustaf, saat ini ada 117 tower atau menara telekomunikasi. Dari 117 tower tersebut, Telkomsel hanya memiliki 20 tower saja. Sementara tower yang lain itu milik tiga provider yakni, PT Tower Bersama Group (TBG), PT. Daya Mitra Tel dan PT STV.

“Jadi, ada tiga operator yang bersama Telkomsel. Sehingga totalnya ada empat provider yang mempunyai tower atau menara telekomunikasi di Kabupaten Jayapura,” paparnya.

Sementara itu, Manager Instruktur Management PT. Telkomsel Regional Jayapura Wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat, R. James Tail, mengatakan, bahwa pihaknya sebut tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini adalah RPM atau Retribusi Pajak Menara. Sementara di pemerintah daerah itu disebut SKRD atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
“Untuk di Kabupaten Jayapura sendiri, ini pertama kali baru kita lakukan kesepakatan adanya pentarifan untuk menara-menara yang ada di Kabupaten Jayapura. Kalau kami dari PT Telkomsel hanya memiliki 20 tower atau menara dari 117 tower yang ada di daerah ini dan 97 menara lainnya itu milik beberapa provider lain,” katanya.(IRF/SRI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *