Paraparatv.id | Jayapura | PT Jasa Raharja Cabang Papua menjamin santunan bagi korban kecelakaan yang terjadi pada hari Senin, 28 Februari 2022 jam 13:00 WIT di Jalan Ringroad tepatnya didekat Gunung Coran Distrik Jayapura Selatan
Sesuai dengan ketentuan UU No.34 Tahun 1964 sebagai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja Cabang Papua memberikan santunan kepada setiap korban yang meninggal dunia berdasarkan PMK No.17 Tahun 2017 sebesar Rp. 50 Juta yang diserahkan kepada Ahli Waris korban dan bagi korban luka-luka telah di terbitkan Surat Jaminan/ Guarantee Letter Jasa Raharja ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjamin biaya perawatan korban maksimal sebesar Rp. 20 Juta.
Abednego Kudiai sebagai Kepala Sub. Bagian Pelayanan dalam hal ini mewakili Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua bersama dengan Kepala Unit Laka Lantas Polsek Jayapura Selatan Ipda. Laly W. Pundu, S.Sos berkunjung ke rumah ahli waris ke-3 (tiga) korban yang meninggal tersebut.
“Kedatangan kami ingin menyampaikan belas sungkawa sekaligus melaksanakan simbolis penyerahan santunan Jasa Raharja yang telah di selesaikan secara transfer ke Rekening atas nama masing-masing ahli waris secara transfer utuh tanpa ada pungutan biaya dan pemotongan santunan” ujar Kudiai
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Kecelakaan laka lantas terjadi yang melibatkan mobil Daihatsu Pickup Grand Max dan Mobil Pickup Future yang menewaskan 3 (tiga) penumpang mobil Daihatsu Pickup Grand Max yang masih remaja meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami luka-luka semua korban di evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Jayapura. ( */SRI)