Example floating
HeadlineHukum dan KriminalPeristiwa

Darurat Kekerasan Seksual di Tanah Air

445
×

Darurat Kekerasan Seksual di Tanah Air

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (ITH)

Paraparatv.id | Jayapura | Negara ini sedang dalam Darurat Kekerasan Seksual, Perempuan dan Anak. Perempuan berdaya anak terlindungi, maka Indonesia Maju. Hal ini diungkapkan Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (kemenPPPA), Iche Margareth Robin.

“Kalau berbicara data kekerasan seksual anak-anak Indonesia dari Sabang sampai Merauke mengalami hal yang sama,” kata Margareth saat menyambangi rumah kediaman Almarhumah Suster Gabriella Meilani di Jayapura, Sabtu (12/2/2022).

Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (Kemen PPPA), Iche Margareth Robin. (Foto: Sisil)

Termasuk perempuan yang mengalami kekerasan seksual, kata Margareth, entah itu didalam rumah tangga, didaerah konflik dan bencana, mereka menjadi kelompok yang rentan. Tak hanya itu, lanjutnya, terdapat juga disabilitas  dan lansia yang menjadi korban kekerasan.

“Ada juga mereka yang mendapatkan kekerasan seksual walaupun mereka dengan nyata adalah orang orang yg memang terpositif  HIV/AIDS (ODHA). Ada juga kekerasan seksual berbasis gender online yang sedang marak dikarenakan pembatasan akibat Covid-19 yang sudah hampir 3 tahun lebih di negara kita,” ujarnya.

Kekerasan seksual yang dialami oleh tenaga kerja Indonesia, menurutnya, memang bertentangan dengan undang undang  nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.  

“Sejak tanggal 9 januari 2022 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melakukan rapat terbatas dan KemenPPPA mendapatkan lima prioritas utama yang harus dikerjakan oleh KemenPPPA,” kata Margareth.

Dikatakannya, salah satu dari lima isu prioritas itu adalah penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan semangat yang sama, kata Margareth, maka rancangan undang undang penghapusan kekerasan seksual yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah diberikan ke KemenPPPA sebagai leading  sektor utama, didampingi oleh Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Dalam Negeri.

“Terkait dengan pembagian urusan kewenangan sub urusan perlindungan perempuan dan anak, yang merupakan urusan wajib non pelayanan dasar yang memang harus dilakukan ditingkat Provinsi di Kabupaten Kota,” imbuhnya.

Diungkapkannya bahwa daftar inventaris masalah ini merupakan pendapat Presiden RI telah diserahkan kepada Sekretaris Negara yang bisa dilihat pada media massa. Pihaknya, sedang berjuang tuk memperjuangkan dan memberikan perlindungan hak bagi perempuan perempuan korban kekerasan yang ada di building school terutama yang ada dipesantren-pesantren.

Pihaknya juga berpesan kepada perempuan-perempuan, apabila bertemu dengan orang baru jangan cepat langsung percaya, lantaran populasi perempuan semakin banyak. Perempuan harus pandai-pandai menempatkan diri dan memproteksikan diri.

“Sesungguhnya kita (perempuan) memberikan peluang untuk orang lain melakukan kejahatan terhadap diri kita (perempuan) dan jangan pernah menganggap diri kita rendah, karena disitu juga akan  memberikan peluang untuk orang lain merendahkan kita,” kata Margareth.

Dari data milik KemenPPPA, kekerasan pada anak di Indonesia semakin naik. Tahun 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada tahun 2020, dan Desember 2021 kasus kembali naik menjadi 12.566 kasus.  Dari semua kasus, paling banyak terjadi pada anak-anak, kasus terbanyak dialami adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen. (SIL/ITH)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *