Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum Thomas Sondegau Ajukan Praperadilan

318
×

Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum Thomas Sondegau Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Praktik penegakan hukum yang sarat dengan rekayasa dalam tindak pidana narkotika telah menjadi sorotan kritis komunitas pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) di seluruh Indonesia.

Peristiwa yang diduga kembali terjadi kepada Thomas Sondegau ini seakan menjadi bukti sah atas pengalaman kolektif yang terjadi.

Tim kuasa hukum Thomas mengemukakan, rekayasa kasus narkotika yang menyita perhatian publik karena dianulir oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dibebaskan pada tahap kasasi, seperti kasus Iwan dan Benny, maupun Ket San. Kasus-kasus tersebut dianulir karena terbukti terdapat perekayasaan fakta atau konstruksi hukum sejak ditangani oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hal tersebut di atas, LBHM dan HAP selaku Tim Kuasa Hukum Thomas Sondegau menyerukan bahwa Hakim yang memeriksa permohonan pra peradilan yang diajukan Thomas agar mengadili perkara ini secara independen, bijaksana, dan menjatuhkan putusan dengan mendasarkan pada kebenaran materil yang terungkap dalam persidangan;

Selanjutnya, meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Thomas Sondegau secara menyeluruh dan memberi hukuman pada Anggota Kepolisian yang terbukti melanggar prosedur;

“Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Thomas Sondegau secara menyeluruh dan memberi hukuman pada Anggota Kejaksaan yang terbukti melanggar prosedur,”kata Kuasa hukum.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi mandiri terhadap kasus ini untuk memperoleh lebih banyak data, serta memberikan rekomendasi kebijakan agar hal serupa tidak terjadi lagi; dan

Pemerintah dan Parlemen untuk membuat peraturan yang mendekriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika dalam jumlah kecil agar mereduksi masifnya pendekatan hukum pidana dan perekayasaan kasus terhadap permasalahan narkotika.

Berikut adalah kronologis penangkapan  Anggota DPRP Papua, Thomas Sondegau (TS) yang diduga menyalahgunakan narkotika.

Thomas ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada 27 September 2021.

Penangkapan itu terjadi lantaran dia diduga menyalahgunakan narkotika. Anggota Ditresnarkoba menemukan 1 (satu) butir ekstasi dari saku celana Thomas, padahal Thomas menyatakan tidak pernah mengetahui apalagi menggunakan obat tersebut.

Setelah penangkapan itu, Thomas kini sedang menjalani rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (AY)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *