Paraparatv.id | Mimika | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menangkap 1 orang WNA berkewarganegaraan Malaysia berinisial MMH (Laki-laki) dalam Operasi Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrsi Mimika, Jesaja Samuel Enock, Amd.Im, S.H., didampingi oleh Kasubsi Intelijen Kanim Mimika, bersama dengan perwakilan Bea Cukai Amamapare Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, dan DPTSP Pemda Mimika.
WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud pasal 116 jo. Pasal 71 huruf a Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 22 Desember 2020 sampai dengan Rabu, 23 Desember 2020 di Kampung Potowayburu, Distrik Mimika Barat Jauh, Kabupaten Mimika yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua Barat.
Kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Imigrasi Mimika pada pukul 06.00 WIT. Setelah pengarahan dari Kepala Kantor tim Opsgab bergerak ke Pelabuhan Portsite, Amamapare untuk melanjutkan perjalanan menggunakan kapal motor KPLP menuju Kampung Potowayburu. Perjalanan memakan waktu kurang lebih 13 jam menempuh jarak 230 km.
Rombongan sampai di kampung Potowayburu pada pukul 20.00 WIT dan langsung mendatangi Basecamp PT. Mutiara Alas Khatulistiwa untuk mengecek keberadaan WNA di perusahaan tersebut. Pada saat dicek di tempat tinggalnya tim tidak menemukan keberadaan WNA. Setelah berkoordinasi dengan Manajer PH PT. Mutiara Alas Khatulistiwa, Wendy Cliev Lontoh, tim akhirnya berpencar untuk melakukan pencarian di dalam hutan. Setelah kurang lebih satu jam, tim berhasil menemukan WNA yang pada saat ditemukan sedang mengikuti perburuan rusa di hutan.
Tim beserta WNA kemudian kembali menuju ke Basecamp PT. Mutiara Alas Khatulistiwa untuk pengecekan dokumen bekerja dan dokumen keimigrasian.
Dari dokumen keimigrasian dan dokumen bekerjanya, WNA asal Malaysia tersebut tercatat bekerja sebagai Mechanical Advisor selama setahun lebih pada PT. Mutiara Alas Khatulistiwa namun tidak melaporkan keberadaannya di Potowayburu yang termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Mimika. Oleh karena itu, tim mengamankan WNA beserta dokumen-dokumennya untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Mimika.
Tim Operasi Gabungan bersama WNA yang diamankan kemudian bertolak dari dermaga Potowayburu pada pukul 05.30 WIT dan sampai di Pelabuhan Portsite, Amamapare pada pukul 19.00 WIT.
“Secara formal dan materil dokumennya ada. Namun terkait kegiatan dan kerjanya apakah sesuai dengan izin tinggal atau tidak, akan didalami oleh penyidik Imigrasi. Tim penyidik akan berkordinasi dengan pengawas tenaga kerja di Disnaker Mimika bersama instansi terkait lainnya karena pada dasarnya kegiatan pengawasan orang asing merupakan kegiatan bersama,”
“Kalau memenuhi unsur pidana maka kita akan deportasi atau nanti dimutasikan ke wilayah kerja Imigrasi Mimika sesuai dengan aturan imigrasi jika memang tidak ada masalah. Kita akan menunggu hasil pengembangan penyidikan imigrasi untuk membuktikan semua ini termasuk pelanggaran yang dilakukan perusahan ini,” tambah Kakanim.
Untuk kepentingan penyidikan saat ini WNA yang diamankan berada di Kantor Imigrasi Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*(redaksi/humaskantor imigrasi kelas II TPI Mimika)