Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Berkas perkara Korupsi Oknum Pegawai Bank Papua Kaureh Senilai 1,3 M di Limpahkan ke Tahap Dua

×

Berkas perkara Korupsi Oknum Pegawai Bank Papua Kaureh Senilai 1,3 M di Limpahkan ke Tahap Dua

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si bersama jajarannya saat gelar perkara
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Polres Jayapura melalui Penyidik Tindak Pidana Korupsi Senilai 1,3 Miliyar  di limpahkan ke Tahap 2 atau berkas di nyatakan lengkap dan siap di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasus korupsi dengan tersangka salah satu oknum pegawai Bank yang disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si dengan menghadirkan tersangka oknum pegawai Bank Pegawai Bank Papua  berinisial AAO (34) dan juga beberapa barang bukti salah satunya bukti rekening koran transaksi.

Example 300x600

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan  tersangka  dikarenakan tersangka juga  merupakan oknum pegawai yang bertugas di Kantor Kas yang ada di Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura,”ungkap Kapolres.

” Status tindak pidana korupsi ini sudah P21 atau pemberkasan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah Kapolres saat menggelar presskonfrence, di halaman kantor Polres Jayapura, Selasa, 17 November 2020.

Kapolres Viktor Dean Makbon menyampaikan kasus Korupsi tersebut di lakukan sendiri oleh tersangka sejak tahun 2018 dengan kerugian Negara akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp. 1.339.546.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah),

“Modus yang dilakukan bersangkutan dengan menggunakan rekening fiktif untuk mengalihkan uang yang ada di kas yang dimasukan kedalam rekening pribadi serta rekening – rekening fiktif lainnya,” jelasnya.

Lanjut Kapolres pelaku disinyalir menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi  untuk berjudi secara online sejak bulan September 2018

” Jadi uangnya habis semua hanya untuk berjudi online,” ujarnya .

“Tersangka di jerat  dengan pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan denda 50 juta sampai 1 mIliar rupiah” Tutup Kapolres Jayapura.*(Nesta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!