Example floating
Example floating
BERITAHukum dan Kriminal

Kasus tambang illegal Buper Waena, Polresta Akan Realis Sejumlah Tersangka

153
×

Kasus tambang illegal Buper Waena, Polresta Akan Realis Sejumlah Tersangka

Sebarkan artikel ini
AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd
Example 468x60

Laporan: Redaksi

Paraparatv.id | Jayapura| Setelah melakukan penyelidikian menyeluruh, Polresta Jayapura kota akan merealis tersangka kasus penambang illegal dikawasan bumi perkemahan cenderawasih (Buper)Waena Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian dan saya telah perintahkan Kasat Reskrim yang baru, agar intens dan serius dalam mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam penambangan liar tersebut, selain itu kami juga telah meminta keterangan ahli, guna dilakukan penetapan tersangka,” tegas Kapolresta, Rabu 15 Juli 2020.

Menurtun AKBP Gustav, satu dari 21 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus penembangan ilegal merupakan penanggungjawab oprasional penambangan.

“Kami telah meminta keterangan dari A, sebagai penanggungjawab penambangan liar, selain itu masih ada tiga orang lagi sebagai pemilik lahan untuk memberikan keterangan,” terang Kapolresta.

Ditambahkan Kapolresta, ia telah menerbitkan laporan Polisi terhadap mantan Kasat Reskrim Polresta Jayapura, yang dicopot dari jabatannya, AKP YF, karena tidak menjalankan tugas pokok sesuai perintah pimpinan.

“Mengingat yang bersangkutan sudah dimutasikan ke Polda maka kasus itu akan kami serahkan kepada Bid Propam Polda Papua untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” jelas Gustav Urbinas.

Untuk diketahui, penggrebekan penambangan ilegal dilakukan pada Jumat 26 Juni 2020 lalu, di kawasan Buper Waena. Dari penggrebekan, petugas mengamankan 17 orang pekerja beserta barang bukti yang digunakan di lokasi penambangan.

Pasal-pasal yang disangkakan yakni UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba, selain itu UU 32 tahun 1999 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.**

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *