Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BERITAHukum dan Kriminal

Ratusan Massa Solidaritas Anti Rasisme Tuntut Pembebasan 7 Mahasiswa Dan Aktivis Papua

×

Ratusan Massa Solidaritas Anti Rasisme Tuntut Pembebasan 7 Mahasiswa Dan Aktivis Papua

Sebarkan artikel ini
Ratusan Massa Solidaritas Anti Rasisme Gelar Demo Di Kampus Uncen Abepua, Rabu 17 Juni 2020
Example 468x60

Laporan : Redaksi

Paraparatv.di | Jayapura | Sejumlah mahasiswa dan pemuda Papua yang tergabung dalam solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua anti Rasisme blokade jalan lingkar  Perumnas III, di kelurahan Yabansai Distrik Heram, Kota Jayapura, Rabu 17 Juni 2020.

Blockade sebagai bentuk aksi penggalangan massa menuntut pembebasan 7 tahanan yang sedang menjalani persidangan putusan di pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur pada hari ini Rabu 17 Juni 2020.

Dari pantauan redaksi paraparatv.id dilapangan penggalangan massa terjadi sejak 09.00 wit, di pintu gerbang kampus Universitas Cenderawasih kampus Waena, sejumlah mahasiswa menggunakan jas kuning almamater Universitas Cenderawasih membentangkan sejumlah pamfhlet bertuliskan tuntutan pembebasan 7 tahanan yang disidangkan di Kalimantan Timur.

Puluhan Mahasiswa Blockade Jalan Perumnas III Yabansai saat berorasi Tuntut Keadilan Bagi Mahasiswa dan Aktivis Papua

Aksi yang berlanjut di lingkaran perumnas III, dipadati puluhan mahasiswa dan warga Papua dengan menduduki ruas jalan sebagai tempat akir perputaran kendaraan angkutan kota.

Selain itu, aksi yang sama dilakukan di kampus universitas cenderawasih di kampus Abepura, yang berjarak kurang lebih 6-7 kilo meter, ratusan mahasiswa Papua menduduki halaman kampus uncen dan melakukan orasi menuntut pembebasan tahanan mahasiswa dan aktivis yang sedang menjalani persidangan di Kalimantan Timur.

Aksi tersebut mendapat mengawal aparat kepolisian Polresta Jayapura Kota dan Polda Papua serta di back up TNI. Massa juga di himbau tidak melakukan aksinya hingga ke DPRD dan kantor gubernur provinsi Papua.

Polisi Saat Memantau jalannya Aksi Demo Mahasiswa Dan Rakyat Papua Dalam Area Kampus Universitas Cenderawasih, Rabu 17 Juni 2020

Diketahui 7 orang mahasiswa dan aktivis yang sedang menjani persidangan yaitu Buchtar Tabuni, Agus Kosai, Alexander Gobai, Hengki Hilapok, Steven Itlay, Ferry Kombo dan Irwanus Uropmabi.

Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun jika terbukti bersalah dalam tuduhan makar terkait demo dan kerusuhan di Papua bulan September 2019 dalam sidang perdana  di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.**

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *