Laporan : Redaksi
Paraparatv.di | Jayapura | Sejumlah mahasiswa dan pemuda Papua yang tergabung dalam solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua anti Rasisme blokade jalan lingkar Perumnas III, di kelurahan Yabansai Distrik Heram, Kota Jayapura, Rabu 17 Juni 2020.
Blockade sebagai bentuk aksi penggalangan massa menuntut pembebasan 7 tahanan yang sedang menjalani persidangan putusan di pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur pada hari ini Rabu 17 Juni 2020.
Dari pantauan redaksi paraparatv.id dilapangan penggalangan massa terjadi sejak 09.00 wit, di pintu gerbang kampus Universitas Cenderawasih kampus Waena, sejumlah mahasiswa menggunakan jas kuning almamater Universitas Cenderawasih membentangkan sejumlah pamfhlet bertuliskan tuntutan pembebasan 7 tahanan yang disidangkan di Kalimantan Timur.
Aksi yang berlanjut di lingkaran perumnas III, dipadati puluhan mahasiswa dan warga Papua dengan menduduki ruas jalan sebagai tempat akir perputaran kendaraan angkutan kota.
Selain itu, aksi yang sama dilakukan di kampus universitas cenderawasih di kampus Abepura, yang berjarak kurang lebih 6-7 kilo meter, ratusan mahasiswa Papua menduduki halaman kampus uncen dan melakukan orasi menuntut pembebasan tahanan mahasiswa dan aktivis yang sedang menjalani persidangan di Kalimantan Timur.
Aksi tersebut mendapat mengawal aparat kepolisian Polresta Jayapura Kota dan Polda Papua serta di back up TNI. Massa juga di himbau tidak melakukan aksinya hingga ke DPRD dan kantor gubernur provinsi Papua.
Diketahui 7 orang mahasiswa dan aktivis yang sedang menjani persidangan yaitu Buchtar Tabuni, Agus Kosai, Alexander Gobai, Hengki Hilapok, Steven Itlay, Ferry Kombo dan Irwanus Uropmabi.
Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun jika terbukti bersalah dalam tuduhan makar terkait demo dan kerusuhan di Papua bulan September 2019 dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.**